ANALISISKELENGKAPAN PENGISIAN INFORMED CONSENT TINDAKAN BEEDAH DI RUMAH SAKIT PERTAMINA BINTANG AMIN TAHUN 2018

Mardheni Wulandari, Hernowo Anggoro Wasono, Sri Maria Puji Lestari, Ajeng Nabilah Maitsya

Sari


Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik/operasi yang akan dilakukan terhadap pasien dan informed consent ini harus lengkap. Untuk mengetahui analisis kelengkapan pengisian informed consent tindakan bedah di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Bandar Lampung Periode Desember tahun 2018. Jenis penelitian kuantitatif dengan rancangan descriptive. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh lembar informed consent tindakan bedah mayor elektif terencana. Pengambilan data menggunakan daftar tilik. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan uji statistik univariat. Hasil penelitian dari 100 lembar informed consent, persentase kelengkapan tertinggi ditemukan pada item nama dan TTL/JK sebanyak 56 lembar (56%). Pada komponen laporan penting kelengkapan informasi ditemukan pada item dasar diagnosa sebanyak 95 lembar (95%) dan persetujuan ditemukan pada item nama penerima sebanyak 81 lembar (81%). Pada kelompok Autentifikasi kelengkapan ditemukan pada item TTD penerima sebanyak 100 lembar (100%). Kesimpulan secara keseluruhan lembar informed consent yang memenuhi kelengkapan sebanyak 23%.

Kata Kunci


Kelengkapan; Informed Consent; Tindakan Bedah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hatta, Gemala R. (2011). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan. Edisi Revisi , Jakarta: UIP.

Prof.Dr. Soekidjo Notoatmojo. (2010). Etika & Hukum Kesehatan. Jakarta :Rineka Cipta.

Konsil Kedokteran Indonesia. (2006). Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2005). Permenkes Republik Indonesia No.1419/Menkes/Per/X/2005 Tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Samil RS. (2011). Etika Kedokteran Indonesia. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo.

Guwandi J. (1996). Dokter, Pasien, dan Hukum. Jakarta: Balai Penerbit FKUI.

Konsil Kedokteran Indonesia. (2006). Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No.17/KKI/Kep/VIII/2006 Tentang Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia.

Notoadmodjo, S. (2012). Metodologi Penelitian Kesehatan.Jakarta: Rineka Cipta.

Hatta, Gemala R. (2011). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Univeristas Indonesia Press.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Permenkes Republik Indonesia No.290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Widjaya, Lily. (2014). Manajemen informasi kesehatan 3 Analisis Kuantitatif dan kualitatif, Semester 7. Jakarta: Universitas Esa Unggul.

J.Guwandi. (2008). Informed Consent & Informed Refusal, Jakarta: Fak. Kedokteran UI.

Brunner & Suddarth. (2000). Keperawatan Medikal Bedah. Jakarta: EGC.

Sjamsuhidajat & de jong. (2010). Buku Ajar Ilmu Bedah. Jakarta: EGC.

Sjamsuhidajat, R & Wim, de Jong (ed). 2004. Buku Ajar Ilmu Bedah.Jakarta: EGC.

Naili, Sumarni. (2014). Studi Kelengkapan Pengisian Persetujuan Tindakan Medik Di RSU Ajibarang Kabupaten Banyumas. Purwokerto.

Sugiarsi, S. (2016). Analisis Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran Kasus Bedah Mayor di RSUD Ambarawa. Rekam Medis, 10(1).

Herfiyanti, L. (2015). Kelengkapan Informed Consent Tindakan Bedah Menunjang Akreditasi Jci Standar Hpk 6 Pasien Orthopedi. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (JMIKI), 3(2).




DOI: https://doi.org/10.33024/jikk.v6i2.2296

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-nc4.footer##

Pendidikan Dokter Universitas Malahayati Lampung



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.