ANALISIS IMPLEMENTASI STANDAR KESELAMATAN PASIEN DI RUANG PERSALINAN RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH TEMANGGUNG
Sari
Keselamatan pasien merupakan komponen vital dan penting dalam pelayanan dan merupakan langkah untuk meningkatkan mutu pelayanan yang bermutu. Rumah sakit dalam meningkatkan keselamatan persalinan dapat dilakukan pada tingkat bagian pelayanan persalinan yaitu Verlos Kamer (VK)/ruang bersalin. Pencapaian Standar Keselamatan Pasien RS Muhammadiyah Temanggung tahun 2020 sebesar 97,8% dan capaian di unit bersalin sebesar 90%. Oleh karena itu peneliti tergerak untuk melakukan penelitian terkait implementasi standar keselamatan pasien di ruang bersalin RS Muhammadiyah Temanggung. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian dilakukan dengan menggali suatu kasus secara mendetail dengan menggunakan data dari berbagai sumber informasi. Informasi data diperoleh dari wawancara mendalam tentang standar keselamatan pasien. Pasien diberikan hak berupa informasi rencana, prosedur pelayanan, dan sosialisasi hak pasien. Pasien dan keluarga juga diberikan edukasi yang komprehensif. Penanganan pasien dilakukan sesuai dengan kompetensi staf dan persiapan pemindahan pasien. Dalam proses peningkatan kinerja pelayanan pasien dilakukan evaluasi kinerja pelayanan dimana pimpinan rumah sakit berkomitmen terhadap keselamatan pasien. Staf juga diberikan edukasi tentang patient safety dalam pelatihan tersebut, dan Implementasi standar komunikasi menjadi kunci bagi staff untuk mencapai patient safety yang telah dilakukan namun masih terdapat kendala waktu operasi shift shift yaitu tidak konsisten dan masih terdapat miss komunikasi. Standar Keselamatan Pasien sudah diterapkan di ruang bersalin RS Muhammadiyah Temanggung, namun masih terdapat beberapa kendala terutama dalam komunikasi antar petugas untuk mencapai keselamatan pasien.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Condro, L., 2017, “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien,” 4, 9–15.
Depkes, 2009, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.”
Keperawatan, A. & Keperawatan, P., 2008, “PEMENUHAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN AKAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KEPERAWATAN.”
Lyberg, A., Dahl, B., Haruna, M., Takegata, M. & Severinsson, E., 2019, “Links between patient safety and fear of childbirth—A meta-study of qualitative research,” Nursing Open, 6(1), 18–29.
Madden, I. & Milligan, F., 2004, “Enhancing patient safety and reporting near misses,” British Journal of Midwifery, 12(10), 643–647.
Nasution, T.L., 2019, “Evaluasi pelaksanaan sasaran keselamatan pasien.”
Nurzanna, T.N., 2015, “Kejadian Yang Harus Dihindari Saat Menangani Sasaran Keselamatan Pasien Dengan Tepat.”
Sinni, S. v., Wallace, E.M. & Cross, W.M., 2011, “Patient safety: A literature review to inform an evaluation of a maternity service,” Midwifery, 27(6), e274–e278.
DOI: https://doi.org/10.33024/jikk.v10i2.8526
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##
Pendidikan Dokter Universitas Malahayati Lampung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.