STRATEGI KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR MINUM PERDESAAN DI KABUPATEN CIAMIS

Rahma Dewi, Bambang Sucipto, Kharisma Syaefuloh Prastawa, Bayu Pratama

Abstract


Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan salah satu kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 20014-2019 yang tercantum dalam salah satu misi pembangunan Kabupaten Ciamis Tahun 2014-2019 yaitu “Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur serta Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Strategi pengelolaan air bersih harus memenuhi kebutuhan masyarakat dari berbagai sektor yang didasarkan pada,1). Air merupakan benda sosial dan benda ekonomi, 2). Sebagai dasar dalam pendekatan tanggap kebutuhan, 3). Pembangunan berwawasan lingkungan, 4). Pendidikan perilaku hidup bersih dan sehat, 5). Keberpihakan pada masyarakat miskin, 6). Akuntabilitas proses pembangunan, 7). Peran pemerintah sebagai fasilitas, 8). Peran aktif masyarakat, dan 9). Pelayanan optimal dan tepat sasaran. Berdasarkan 9 (Sembilan) dasar strategi pengelolaan air minum secara umum tersebut maka strategi kebijakan pengelolaan air minum Kabupaten Ciamis harus berpihak pada masyarakat dan mewujudkan keberlanjutan. Strategi yang akan dilakukan terkait satu dengan lainnya secara komprehensif, serta berorientasi kepada pelaksanaan kebijakan dan pencapaian tujuan. Guna pencapaian tujuan dalam setiap strategi pengelolaan air bersih, maka pendekatan kebijakan pengelolaannya melalui 3 (tiga) tipe pendekatan yaitu, Tipe A : berbasis lembaga, Tipe B : pengelolaan bersama dan Tipe C : pengelolaan berbasis masyarakat. Berdasarkan konsep pendekatan kelembagaan dan peraturan pengelolaan dan penyelenggaraan air minum, kebijakan yang akan diterapkan di Kabupaten Ciamis pengenai pengelolaan berbasis pada Pemerintah Kabupaten/Kota,masyarakat dan swasta. Dimana semua elemen yang terkait akan bertugas sesuai tupoksi masing-masing. Pemerintah daerah dibagi menjadi dua zona, yaitu zona perkotaan dan pedesaan. Zona perkotaan ditangai oleh Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga pengelolaan air jaringan perpipaan di perkotaan, sedangkan zona pedesaan akan dikelola oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup, yang akan bekerjasama dengan masyarakat dan lembaga-lembaga yang sudah dan akan dibentuk untuk pengelolaan air minum.


Keywords


lingkungan

References


Buku Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada). Kabupaten Ciamis, 2018;

Buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 20014-2019;

Permen PU Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;

Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum mengamanatkan penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum);

Yudo, S. Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat. 2005




DOI: https://doi.org/10.33024/jrets.v3i2.1966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Rekayasa Teknologi dan sains

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Rekayasa, Teknologi, dan Sains View My Stats

 Jurnal Rekayasa, Teknologi, dan Sains  indexed by:


Secretariat Office:
UNIVERSITAS MALAHAYATI
Mail  : Jl. Pramuka No. 27, Kemiling, Kota Bandar Lampung
Telp  : 0811729009
email: jurnalrts.ft@malahayati.ac.id

<" Copyright UNIVERSITAS MALAHAYATI
 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License