Kajian Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terkait Penjaminan Mutu Produk Kosmetika dan Tugas Pokok Fungsi Apoteker

Ni Made Widi Astuti, Ni Nyoman Fitria Widianti, Anak Agung Gde Jaya Santika, Putu Ayu Rismayani, I Putu Priyasana

Sari


ABSTRACT

 

Problems regarding the distribution of cosmetics with hazardous ingredients and the lack of consumer knowledge in the selection of good and safe cosmetics have led to the need for regulations with an effective control system that is able to detect and screen cosmetic products in order to protect the safety, security, and health of consumers. This is closely related to the role of BPOM, especially Deputy II for the Supervision of Traditional Medicines, Health Supplements, and Cosmetics. This study aims to review various BPOM regulations related to the quality assurance of cosmetic products and the role of pharmacists. The method used is a descriptive library research method by reviewing BPOM regulations related to the role of the pharmacist profession in ensuring the quality of cosmetic products. The research stages include search, selection, documentation, analysis of references and conclusion. Based on the results of the study from all applicable regulations, pharmacists are responsible for conducting tests on all cosmetic products from cosmetic notification, analyzing the ingredients used, testing for contaminants, and advertising supervision to cosmetics withdrawal procedures to ensure information and safety in cosmetics. Cosmetic products must have the appropriate ingredients and information before notification of cosmetic products so that the safety, benefits, and quality of the cosmetics can be guaranteed. The role of pharmacists is to be responsible for ensuring all information and safety of cosmetic products

 

Keywords: Pharmacists, BPOM, Cosmetics, Quality Assurance, Regulation

 

ABSTRAK

 

Permasalahan peredaran kosmetika dengan bahan berbahaya serta kurangnya pengetahuan konsumen dalam memilih kosmetika yang baik dan aman menyebabkan perlunya peraturan dengan sistem pengawasan yang efektif yang mampu mendeteksi dan menapis produk kosmetika guna melindungi keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen. Hal ini berkaitan erat dengan peran BPOM khususnya Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai peraturan BPOM yang berkaitan dengan penjaminan mutu produk kosmetika dan tugas pokok fungsi apoteker terkait. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif penelitian kepustakaan dengan menelaah peraturan BPOM yang terkait peran profesi apoteker dalam menjamin mutu produk kosmetika. Tahapan penelitian meliputi penelusuran, seleksi, dokumentasi, analisis referensi dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil kajian referensi dari semua peraturan yang berlaku, apoteker bertanggungjawab dalam melakukan uji terhadap semua produk kosmetika dari notifikasi kosmetika, menganalisis bahan yang digunakan, pengujian cemaran, pengawasan iklan sampai tata cara penarikan kosmetika untuk menjamin informasi serta keamanan pada kosmetika. Produk kosmetik harus memiliki bahan dan informasi yang sesuai sebelum dilakukan notifikasi produk kosmetik sehingga dapat terjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu dari kosmetik tersebut. Tugas pokok dan fungsi apoteker yakni bertangungjawab dalam menjamin semua informasi serta keamanan produk kosmetika.

 

Kata Kunci: Apoteker, BPOM, Kosmetik, Penjaminan Mutu, Peraturan


Teks Lengkap:

Download Artikel

Referensi


BPOM RI. (2003). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik.

BPOM RI. (2011a). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 Tentang Metode Analisis Kosmetika.

BPOM RI. (2011b). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

BPOM RI. (2011c). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011 Tentang Bentuk Dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu Yang Dapat Diproduksi Oleh Industri Kosmetika Yang Memiliki Izin Produksi Golongan B. BPOM RI.

BPOM RI. (2016). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetik.

BPOM RI. (2017). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Penarikan Dan Pemusnahan Kosmetika.

BPOM RI. (2018). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

BPOM RI. (2019a). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

BPOM RI. (2019b). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika.

BPOM RI. (2019c). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Cemaran Dalam Kosmetika.

BPOM RI. (2020a). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetika.

BPOM RI. (2020b). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat Dan Makanan.

BPOM RI. (2020c). Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Dan Kosmetik Tahun 2020-2024.

BPOM RI. (2022a). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

BPOM RI. (2022b). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.

Kementrian Kesehatan RI. (1992). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 965/MENKES/SK/XI/1992 Tentang Cara Produksi Kosmetika Yang Baik.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

Presiden RI. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Presiden RI. (2017). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.




DOI: https://doi.org/10.33024/mahesa.v3i3.9979

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Publisher: Universitas Malahayati Lampung


Creative Commons License
Semua artikel dapat digunakan dibawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


kostenlose besucherzähler