PENETAPAN KADAR PEWARNA TARTRAZIN PADA MIE INSTAN DENGAN METODE SPEKTROFOTOMETRI UV–VIS
Sari
Mie instan merupakan salah satu contoh makanan instan atau siap saji. Didalam
mie instan terdapat zat pewarna sintetis. Warna merupakan daya tarik terbesar untuk
menikmati makanan setelah aroma. Namun penggunaan pewarna sintetis harus
dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena dapat merugikan kesehatan.
Oleh karena itu perlu dilakukan monitoring pewarna sintetis pada makanan. Metode
analisis yang digunakan adalah Spektrofotometri Uv-Vis. Pewarna sintetis yang
terkandung dalam sampel tersebut adalah pewarna yang memungkinkan penggunaannya
untuk makanan oleh PERMENKES RI seperti Tartrazin. Telah dianalisis bahwa pewarna
tartrazin memiliki panjang gelombang maksimum 430 nm dengan kadar Sampel A 11,3
mg/Kg, Sampel B 7,5 mg/Kg, Sampel C 12,3 mg/Kg, Sampel D 6,3 mg/Kg, Sampel E 8,4
mg/Kg, Sampel F 5,4 mg/Kg, Sampel G 8,8 mg/Kg. Berdasarkan BPOM RI Nomor 37
Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP Pewarna ditetapkan bahwa
pewarna tartrazin diizinkan dalam kategori pangan pada pasta dan mie denganbatas
maksimum 70 mg/Kg.
Kata kunci: Pewarna Sintetis, Tartrazin, Spektrofotometri Uv-Vis
mie instan terdapat zat pewarna sintetis. Warna merupakan daya tarik terbesar untuk
menikmati makanan setelah aroma. Namun penggunaan pewarna sintetis harus
dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena dapat merugikan kesehatan.
Oleh karena itu perlu dilakukan monitoring pewarna sintetis pada makanan. Metode
analisis yang digunakan adalah Spektrofotometri Uv-Vis. Pewarna sintetis yang
terkandung dalam sampel tersebut adalah pewarna yang memungkinkan penggunaannya
untuk makanan oleh PERMENKES RI seperti Tartrazin. Telah dianalisis bahwa pewarna
tartrazin memiliki panjang gelombang maksimum 430 nm dengan kadar Sampel A 11,3
mg/Kg, Sampel B 7,5 mg/Kg, Sampel C 12,3 mg/Kg, Sampel D 6,3 mg/Kg, Sampel E 8,4
mg/Kg, Sampel F 5,4 mg/Kg, Sampel G 8,8 mg/Kg. Berdasarkan BPOM RI Nomor 37
Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP Pewarna ditetapkan bahwa
pewarna tartrazin diizinkan dalam kategori pangan pada pasta dan mie denganbatas
maksimum 70 mg/Kg.
Kata kunci: Pewarna Sintetis, Tartrazin, Spektrofotometri Uv-Vis
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.33024/jaf.v6i1.5489
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Diterbitkan Oleh:
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (UPPM)
Program Studi DIII Analis Farmasi dan Makanan Universitas Malahayati
JL. Pramuka No 27 Kemiling Bandar Lampung
email : jurnal.analisfarmasi@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.