Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan PT Antam Terhadap Budi Said (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby.)
Sari
Investasi adalah suatu bentuk penanaman modal dalam jangka panjang, dan dengan tujuan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Dengan melakukan investasi emas berarti kita melakukan tindakan yang berpotensi mengakibatkan kerugian, sebagaimana didasarkan pasal 1365 kuperdata dapat dimaknai bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kealpaan dapat menimbukan akibat hukum, yaitu pelaku harus bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi atas perbuatan yang pelaku akibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukannya. Pada kasus Antam sebagai tergugat dimana pada tanggal 29 Juni 2021, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT. Antam sebagai tergugat.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
M.Yahya Harahap, S.H. 2017. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.
B. Internet
https://dpmptsp.bantenprov.go.id/Berita/topic/1016
https://www.hsbc.co.id/1/PA_esf-ca-app-content/content/indonesia/personal/offers/news-and-lifestyle/files/articles/html/201906/jenis-jenis-investasi-yang-populer-di-indonesia.html
https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/issue/download/14/15
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec21381aaceb4c98e7323231353339.html
https://www.cnbcindonesia.com/market/20220706123131-17-353385/putusan-ma-antam-dihukum-rp-11-t
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/64
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata UU No 33 Tahun 2014
Pasal 531 KUH Perdata jo. Pasal 1318 KUH Perdata
Pasal 1365 KUH Perdata
Pasal 178 HIR
Pasal 189 RBG
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.10341
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.