Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan PT Antam Terhadap Budi Said (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby.)

Sheikha Dwi Nabilla, Chairunnisa ., Dhava Diens, Yohanes Liem, Farahdiny Siswajanthy

Sari


Investasi adalah suatu bentuk penanaman modal dalam jangka panjang, dan dengan tujuan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Dengan melakukan investasi emas berarti kita melakukan tindakan yang berpotensi mengakibatkan kerugian, sebagaimana didasarkan pasal 1365 kuperdata dapat dimaknai bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kealpaan dapat menimbukan akibat hukum, yaitu pelaku harus bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi atas perbuatan yang pelaku akibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukannya. Pada kasus Antam sebagai tergugat dimana pada tanggal 29 Juni 2021, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT. Antam sebagai tergugat.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

M.Yahya Harahap, S.H. 2017. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.

B. Internet

https://dpmptsp.bantenprov.go.id/Berita/topic/1016

https://www.hsbc.co.id/1/PA_esf-ca-app-content/content/indonesia/personal/offers/news-and-lifestyle/files/articles/html/201906/jenis-jenis-investasi-yang-populer-di-indonesia.html

https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/issue/download/14/15

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec21381aaceb4c98e7323231353339.html

https://www.cnbcindonesia.com/market/20220706123131-17-353385/putusan-ma-antam-dihukum-rp-11-t

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/64

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata UU No 33 Tahun 2014

Pasal 531 KUH Perdata jo. Pasal 1318 KUH Perdata

Pasal 1365 KUH Perdata

Pasal 178 HIR

Pasal 189 RBG




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.10341

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.