Gambar Sampul

Analisis Perkawinan Sejenis Ditinjau dari UU Perkawinan dan Hukum Progresif

Marcelina Fitriani Paparang, Hidayatul Mustapid, Raden Salim Achmad Faqih, Silvi Ristia, Siti Julaeha Puspika Sari, Farahdinny Siswajanthy

Sari


Beberapa tahun belakangan ini, perkawinan yang dilakukan banyak mengundang perdebatan publik, salah satu nya adalah perkawinan sejenis. Perkawinan sejenis yang juga dikenal sebagai pernikahan sesama jenis semakin populer di berbagai negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia.Metodologi penelitian hukum normatif menjadi metode pada penelitian ini, dengan tujuan untuk menemukan dan mengembangkan argumentasi hukum melalui analisis materi dan pemeriksaan prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku.Hasil penelitian ini adalah perkawinan sejenis sudah dipastikan tidak sah baik di mata hukum maupun agama. Jika suatu perkawinan tidak memenuhi syarat maka perkawinan tersebut harus dibatalkan, meskipun hukum progresif sejatinya mengharapkan hukum dapat berkembang sesuai zaman tetapi perkawinan sejenis tetap tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan UU Perkawinan maupun kepercayaan serta agama bangsa Indonesia. Perkawinan yang tidak diakui secara hukum sebagai Perkawinan dapat dibatalkan mengingat menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri. Di Indonesia pendukung sesama jenis terlibat dalam perilaku menyimpang menurut nilai-nilai agama dan keyakinan bangsa.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Jamaluddin. (2016). Buku Ajar HUKUM PERKAWINAN. UNIMAL PRESS

Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif (F. Muntaqo, Ed.) : Penerbit Buku Kompas.

Soetojo Prawirohamidjojo, Raden, 1927-. (1988). Pluralisme dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia /R. Soetojo Prawirohamidjojo. Surabaya :: Airlangga University Press,.

B. Jurnal

Hasibuan, W. F., & Putri, V. R, (2017), STUDI NARATIF POLA ASUH ORANG TUA PELAKU BISEKSUAL (PARENTING STYLE OF BISEXUAL ADOLESCENT), Jurnal KOPASTA (Vol. 4, Issue 2). www.journal.unrika.ac.idJurnalKOPASTA

Rizky Dian, M., Nur Pratiwi Rifai, P., Nur Alifah Ibrahim, M., & Hukum, F. (n.d.), (2018), LGBT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA, HAM, DAN ISLAM. https://www.researchgate.net/publication/329611119_LGBT_DALAM_PERSPEKTIF_HUKUM_PERDATA_HAM_DAN_ISLAM.

Kalangit, H. K. M., & Susetyo, H, (2020), Perkawinan sesama Jenis dan Hak Asasi Manusia : Penerapan Prinsip Equality dalam Putusan Obergefell, et.al. v. Hodges, USA serta Analisis mengenai Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia, Bengkulu Law Journal (Vol. 5). https://www.supremecourt.gov/opinions/14pdf/14-556_3204.pdf

Progresif, J. H, (2021), Daftar Isi Jurnal Hukum Progresif, Vol. 9, No. 1, April 2021. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), i. https://doi.org/10.14710/jhp.9.1.i

Rahardjo, S. (2011), Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 1-24. https://doi.org/10.14710/hp.1.1.1-24

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

D. Internet

Oktavira, B. (2023, May 8). Hukum Pernikahan Sesama Jenis. Hukum Online.

Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia (hukumonline.com)

Tunardy Wibowo. (2012, June 1). Pengertian Perkawinan. Jurnal Hukum.

https://jurnalhukum.com/pengertian-perkawinan/




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i1.10529

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.