Gambar Sampul

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Way Kanan

Rafina Seha, Aditia Arief Firmanto, Erlina Erlina

Sari


Perlindungan Hukum adalah pemberian jaminan atas keamanan, ketentraman, kesejahteraan dan kedamaian dari perlindungan atas segala bahaya yang mengancam pihak yang dilindungi. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2004 yaitu setiap perbuaatan terhadap penderitaan secaara fisik, seksual, pssikologis, dan atau, penelantaran rumah tangga atau acaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawaan hukum. Jenis penelitian ini bersifat jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan mempergunakan data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen yang nantinya dta tersebut akan di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian Perlindungan hukum yang di berikan oleh P2TP2A adalah dengan cara pendampingan; bantuan hukum; menjamin kerahasiaan. Kendala yang di alami oleh P2TP2A dalam melakukan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yaitu, 1. Pihak korban dan keluarga korban tidak mau memberikan keteragan akan adanya kekerasan dalam rumah tangga karena merasa malu; 2. Kasus KDRT biasanya tidak dilanjutkan pada tahap selanjutnya karena korban memilih mencabut laporannya dengan alasan memilih menerima keutuhan keluarga. Sedangkan Upaya yang di lakukan oleh P2TP2A yaitu melakukan penyuluhan karena disetiap kampung ada unitnya tersendiri guna untuk memberikan arahan kepada masyarakat mengenai kekerasan dalam rumah tangga. (Pencegahan, penanganan, pemulihan).

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Korban, P2TP2A Kabupaten way kanan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Marta, Elmina, Aroma, 2003, Perempuan, Kekerasan, dan Hukum, Yogyakarta, Penerbit UII Press. Marpaung, Laden, 2005, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Jakarta, Sinargrafika.

Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia, Hakekat Konsep dan Implikasinya dalam Presfektif Hukum Masyarakat, Bandung, Reflikaaditama.

Waluyo, Bambang, 2019, Victimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta, Sinar Grafika. Indah, Maya, 2014, Perlindungan Korban Suatu Presfektif Victimologi dan Kriminologi, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.

Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Gunadi, Ismu, 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.

Ali, Ahmad, 2015, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.

Pangaribuan, Aristo, 2017, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Reflikaaditama.

Marta, Elmina, Aroma, 2013, Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dan Malaysia, Yogyakarta, UII pres.

Vidi Pradinata,2017,”Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Vol:12, No:4,ISSN:767-776

Bustanul aripin dkk,2016,” Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam” Vol:8,No:2,ISSN:2528-1658

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

https://sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/pemerintahan/48940-CurhatanKorban-KDRT-di- Cibadak-ke-Wabup-Sukabumi

https://ww.suara.com/news/2018/03/08/094139/ada-348446-kasus-kekerasanterhadap perempuan-di-2017

https://today.line.me/id/pc/article/Andika+Kangen+Band+Resmi+Ditahan+atas+Kasus+KDRT 22220214e86c0e289fc857817f0cdfd9356d769a17763b30d04455357bd1a597

https://m.bisnis.com/kabar24/read/20190306/15/896985/laporan-kekerasanterhadap- perempuan-2018-capai-406.178-kasus-naik-165




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i2.13758

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.