Gambar Sampul

Legal Smuggling in Land Ownership Nominee Agreement by Foreigners In Indonesia

riza amalia, Sunaryo Sunaryo, Kasmawati Kasmawati, Ria Wierma Putri Ria

Sari


In a nominee agreement on land ownership by foreigners in Indonesia, the objective requirement is a cause what is halal is not fulfilled, it will result in the agreement becomes null and void by law. It means from the beginning of an agreement and/or an agreement thought to have never been born/never existed. Article 1335 of the Civil Code states that a an agreement made under false pretenses or forbidden has no power. In this case, the agreement was deemed to have been void from the beginning because not all agreements made have binding force as law.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anggara, Dameis Surya, dan Candra Abdillah. “Metode penelitian,” 2019.

Arnwan, I Putu Eddy, dan I Gusti Ngurah Anom. “Tinjauan Yuridis Kepemilikan Tanah Dibali Dengan Sistem Pinjam Nama Atau Nominee System Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Hukum Mahasiswa 2, no. 1 (2022): 66–93.

Bunga, Gandasari. “Akibat Hukum Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Dalam Hal Penguasaan Dan Pemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia Oleh Warga Negara ASING,” 2016.

Dewi, Alifia Purnama, Komang Febrinayanti Dantes, dan Muhamad Jodi Setianto. “Tinjauan Yuridis Status Hukum Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing Menggunakan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement)(Studi Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 137/Pdt. G/2021/PN. Gin).” Jurnal Gender dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (2023): 115–28.

Gerri Fitri Anggraeni, Fitri. “Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing Terkait Dengan Hak Kepemilikan Tanah Di Indonesia,” 2014.

HANDAYANI, SRI SAOMI. “Analisis Yuridis Perjanjian Pinjam Nama Antara Warga Negara Asing Dengan Warga Negara Indonesia Dalam Pembelian Tanah Untuk Kepentingan Usaha Bersama,” t.t.

Hetharie, Yosia. “Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perdata Internasional.” Balobe Law Journal 2, no. 1 (2022): 12–20.

Isra, Muhammad Ibnu, dan Agus Supriyo. “Penguasaan Hak Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing Berlandaskan Perjanjian Pinjam Nama.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 7, no. 1 (2023): 1–15.

Jastrawan, IDAD, Dewa Agung Dharma, dan I Nyoman Suyatna. “Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Oleh Warga Negara Asing Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 12 (2019): 1–13.

Khoirunnisa, Saskia Fazrin, dan Elan Jaelani. “Tanggung Jawab Notaris Atas Kepemilikan Tanah Wna Berdasarkan Perjanjian Dengan Subjek Hukum Wni.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 3, no. 01 (2023): 1–11.

Larasati, Luh Devy, dan I Ketut Sudantra. “Penguasaan Tanah Melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Oleh Warga Negara Asing.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2013.

Ningsih, Reni Sri Okti Wulan Dari. “Keabsahan Akta Perjanjian Nominedalam Perjanjian Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Dibuat Oleh Atau Dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta.” Signifikan 1, no. 1 (2020): 89–100.

Pemayun, Cokorda Istri Ratih Dwiyanti, dan I Made Sarjana. “Tanggung Jawab Notaris Terkait Penyelundupan Hukum Dalam Hal Perjanjian Nominee,” t.t.

Permatadani, Ega, dan Anang Dony Irawan. “Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Ditinjau Dari Hukum Tanah Indonesia.” Khatulistiwa Law Review 2, no. 2 (2021): 348–58.

Ramdhan, Muhammad. Metode penelitian. Cipta Media Nusantara, 2021.

Srilaksmi, Ni Ketut Tri. “Perjanjian Nominee dalam Perjanjian Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Perspektif Administrasi Negara.” Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu 6, no. 2 (2023): 91–100.

Suwanjaya, I Komang Gede, I Nyoman Sumardika, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing di Bali.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 384–87.

Virgananta, Gede Herda, I Nyoman Mudana, dan I Made Dedy Priyanto. “Akibat Hukum Terhadap Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Orang Asing Berdasarkan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee),” t.t.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i1.15007

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.