
Fungsi Dan Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia
Sari
Peran penting dimiliki advokat untuk mendukung penegakkan hukum di Indonesia, termasuk menjalankan fungsi advokasi dan juga memberikan kontribusi bagi sistem hukum. Penelitian ini membahas tentang permasalahan peran advokat yang minim dipahami masyarakat. Penelitian hukum normatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini, dengan analisis yang difokuskan pada regulasi dan kode etik profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berfungsi sebagai agen perubahan yang berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak hukum, memperjuangkan keadilan sosial, serta menegaskan pentingnya organisasi advokat dalam menjaga standar profesionalisme dan etika. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sistem hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Kata Kunci : Advokat, Peran, Organisasi
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ali, K. (2020). Studi Analisis Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.
Alwin, M., Irpan, A., & Lubis, F. (2023). Urgensi Kode Etik Profesi Advokat. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 716–721. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2929
Ananta, M. R. (2014). Implementasi Kewajiban Advokat Dalam Menjaga Rahasia Klien (Studi di Kantor Advokat Jonifianto & Partners, Lardi & Partners, dan Kantor Sekretariat Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur). Brawijaya Law Student Journal, 1(2). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/370
Hamdani. (2024). Pandangan Hukum Terhadap Profesi Advokat Dalam Segi Hukum Islam dan Hukum Positif. Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(1), 1310.
HANDAYANI, T. A. (2018). Kedudukan Dan Peranan Advokat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia (Study di Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Bojonegoro). JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 1(1), 13–24. https://doi.org/10.56071/justitiable.v1i1.37
Hasbi, H., Sukardi, S., & Wibowo, A. (2021). Penerapan Kafaah Dalam Perkawinan Di Kalangan Syarif Dan Syarifah Perspektif Hukum Islam. Al-Usroh, 1(1), 28–42. https://doi.org/10.24260/al-usroh.v1i1.205
Hutabalian, M., & Editya, M. F. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Dualisme Kepengurusan Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Berdasarkan Uu No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum. https://doi.org/10.55357/is.v2i1.69
Lubis, F. (2024). Bunga Rampai Hukum Keadvokatan. Febi Uinsu Press.
Malik, P., Sampara, S., & Qamar, N. (2020). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35 PUU-XVI/2018 Tentang Organisasi Advokat. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(7), 991. https://doi.org/10.52103/jlg.v1i7.280
Moniaga, C. L., & Limbong, H. M. (2024). Analisis dan Rekonstruksi Pengaturan Sanksi Etik Ideal Bagi Advokat Terpidana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 176PK/Pid.Sus/2017). 24(1), 11.
Nugroho, H. B. (2022). Tinjauan Yuridis Pemberian Kuasa Advokat dengan Klien. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas UIN Sultan Agung.
Permana, G. (2024). Urgensi Perubahan Pengaturan Kelembagaan Organisasi Advokat untuk Mewujudkan Profesi Advokat yang Officium Nobile. Program Magister Hukum Universitas Nasional.
Rizki, B. (2020). Studi lembaga penegak hukum. Heros FC.
Siregar, R. (2019). Hubungan Antara Advokat Dengan Klien Dalam Penegakan Hukum Perdata. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 7(1), 9–20. https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.241
Suhayati, M. (2015). Pengaturan Sistem Organisasi Advokat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kajian, 20(4), 325. http://dx.doi.org/10.22212/kajian.v20i4.632
Wlas, L. (1989). Lasdin Wlas. Libertyn.
Yahman, & nurtin. (2019). Peran Advokat dalam Sistem Hukum Nasional. Prenadamedia.
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19039
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.