Gambar Sampul

Efektivitas Peranan Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Di Indonesia

Najwa Nisriina Khairunnisa, Tohadi S.H, M.Si., Sidik Maulana, Khaeliza Putri Zanaya, Dede Kholilurahman, Rayen Devid Michael MB Kilikily

Sari


Sari Organisasi kolektif yang memiliki peran strategis dalam membela hak-hakpekerja/buruh disebut serikat pekerja. Serikat pekerja memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya serta berusaha membangun hubungan kerja yang harmonis. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja memberikan pekerja/buruh landasan hukum yang kuat untuk berorganisasi, memperjuangkan, dan membela hak-hak dan kesejahteraan mereka. Dalam penanganan perselisihan hubunganindustrial, serikat pekerja memegang peranan penting, baik melalui mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial sampai dengan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Dalam kapasitasnya sebagai wadah untukperundingan bersama, serikat pekerja menjamin bahwa kepentingan pekerja/buruh dinyatakan secara profesional dan adil. Namun, ketidakmampuan pekerja/buruh untuk berorganisasi, penolakan pengusaha terhadap fungsi serikat pekerja/buruh, dan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan, sering kali membatasi keefektifan peran ini. Untuk membangun hubungan kerja yang damai, adil, dan kokoh dalam menghadapi berbagai hambatan tersebut, pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh harus terlibat dalam kerja sama tripartit, membangun serikat pekerja, dan di dukung oleh peraturan yang kuat sehingga menciptakan hubungan kerja yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. 

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Almaududi. 2021. Hukum Ketenagakerjaan (Hubungan Kerja) dalam Teori dan Praktik. Depok : Raja Grafindo Press.

Khairi, Mawardi, dkk. 2021. Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta : Deepublish Publisher.

Prio, Aris Agus Santoso. 2020. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Yogyakarta : Pustaka Baru Press.

Rahayu, Devi. 2019. Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan. Surabaya : Scopindo Media Pustaka.

Ramli, Lanny. 2008. Hukum Ketenagakerjaan. Surabaya : Airlangga University Press.

Sadi, Muhammad Is dan Sobandi. 2020. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta : Kencana.

Suhartini, Endah, dkk. 2020. Hukum Ketenagakerjaan dan Kebijakan Upah. Depok : Raja Grafindo Press.

Sulistya, Nindy, Widiastiani. 2022. Pengantar Hukum Perburuhan. Yogyakarta : PT. Kanisius.

Telaumbanua, Dalinama. 2019. Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta : Deepublish Publisher.

Tyas. D. C. 2010. Ketenagakerjaan di Indonesia. Semarang : ALPRIN.

Merita, Enni, 2018, “Fungsi dan Kegunaan Seikat Kerja Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh.”, Volume. 24 No. 14, Majalah Ilmiah “DISIPLIN”, E-ISSN : 1411 – 0261.

Ulima, Devina Nathania Tamba, dkk, 2023, “Literature Review: Peran Seikat Kerja Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Beberapa Studi Kasus Perusahaan.”, Volume. 2 No. 1, Jurnal Ebismen, E-ISSN : 2962 – 7261.

Pratiwi, Ismi Podungge, dkk, 2021, “Peran Serikat Pekerja/Buruh Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Terhadap Pekerja/Buruh.”, Volume. 2 No. 5, Jurnal Hukum Lex Generalis, E-ISSN : 2746 – 4075.

Kirana, Tanti Utami, 2013, “Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.” Volume. 28 No. 1, Jurnal Wawasan Hukum, E-ISSN : 2549 – 0664.

Harintian, Abidin dan A. Aco. Agus, 2017, “Peranan Serikat Kerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Pada Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar.”, Volume. 4 No. 2, Jurnal Tomalebbi, E-ISSN : 2962 – 3685.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19081

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.