Gambar Sampul

Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dan Dalam Keadaan Yang Memberatkan

Cornelius Andre Mozes, Waty Suwarty Haryono, Hartanto Hartanto

Sari


Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3). Perbuatan tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta terdapat kedalam tindak pidana pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.  Pada penerapannya harus diperhatikan implementasi asas keadilan dan mengacu kepada KUHP, terdapat dalam Pasal 365 KUHP. Pedoman hakim dalam menjatuhkan jenis pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP, yang terdiri dari dua jenis, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan, yang masing-masing dapat dibagi lagi atas beberapa macam. Apabila diperhatikan pencurian dengan kekerasan dengan pemberatan sebenarnya tidak jauh berbeda dan jika mengacu pada aturan yang berlaku yang dituangkan ke dalam KUHP yang memuat aturan-aturan mengenai segala bentuk dari perbuatan tindak pidana maka disitu jelas diatur perbedaan kedua jenis bentuk tindak pidana pencurian diatas, Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, barang berpindah dari tempat semula ke tempat yang di inginkan, adanya kekerasan terhadap orang yang berhak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis normatif. Yuridis normatif adalah bentuk penelitian dengan melihat study kepustakaan atau sering juga disebut Library research, penelitian kepustakaan atau study dokumen, seperti Undang-Undang, buku yang berkaitan dengan permasalahannya, yaitu mengenai surat putusan. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah Deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan tentang hukum acara pidana dan kemudian membandingkannya dengan kasus, hal ini dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin yang dapat membantu memperkuat teori-teori mengenai surat putusan di dalam proses peradilan pidana. Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP merupakan suatu pencurian yang dapat dikualifikasikan serta mempunyai unsur- unsur yang memberatkan dibanding dengan pencurian biasa.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abintoro Prakoso. (2013). Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Agus Rusianto. (2018). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana.

Asmara, A. N., Hermana, A., & Hardiman, D. M. (2024). Tinjauan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dihubungkan Dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 Dan Ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. PUSTAKA GALUH JUSTISI, 02(2), 38–55. Retrieved from https://www.ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/view/4180

Bertolomeus, E., Roga, N., Dewi, N. S., & Samara, F. (2024). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pencurian Di Yayasan Taman Mahatma Gandhi Denpasar Bali. GAGASAN HUKUM, 6(01), 30–46. Retrieved from https://journal.unilak.ac.id/index.php/gh/article/view/18780/6499

David Simons. (1973). Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht, Eerste Deel. N.V. Groningen-Batavia: Eerste Deel, Zesde Druk, P. Noordhoof, N.V.

Djoko Prakoso. (1988). No Title. Jakarta: Liberty.

Hartono, & Sutanto, C. (2008). No Title. Jakarta: Aksara.

Jimly Asshiddiqie. (2018). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi; Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics and Constitutional Law and Constitutional Ethics. Jakarta: Sinar Grafika.

Ramada, S. (2022). Analisis Kinerja Hukum. Palembang: Bina Darma.

Ravena, D., & Kristin. (2018). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Jakarta: Kencana.

Rian Prayudi Saputra. (2019). PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI INDONESIA. Jurnal Pahlawan, 2(2), 45–52. Retrieved from https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jp/article/view/573/491

Wijayanta, T., Aristya, S. D. F., Basuki, K., Herliana, M., Halili, H., Sutanto, R., & Supartinah, R. (2012). Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif Serta Relevansinya terhadap Konsep Kebenaran Formal. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 572. https://doi.org/10.22146/jmh.16243




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19398

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.