Pembuktian Tindak Pidana Mengalihkan, Menggadaikan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Izin
Abstract
Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran. Penyalahgunaannya berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, sehingga peran masyarakat dalam melaporkan kasus ini sangat penting. Sesuai Pasal 1 Butir 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, perlindungan adalah upaya pemenuhan hak dan pemberian rasa aman bagi saksi dan korban oleh LPSK. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pelapor bandar narkotika serta peran penyidik dan LPSK dalam melindungi mereka. Penelitian ini bersifat normatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif sebelum ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelapor telah dilaksanakan oleh LPSK sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Penyidik berperan merahasiakan identitas pelapor dari awal hingga akhir proses hukum. Sementara itu, LPSK memberikan perlindungan hukum dengan menjamin bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, identitasnya dirahasiakan, serta mendapat pengamanan berupa pengawalan dan penempatan di rumah aman hingga kasus selesai.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Fajar Husni Dalimunthe. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Saksi Pelapor Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Menurut UU NO. 35 Tahun 2009 (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,.
Gatot Supranomo. (2009). Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Lilik Mulyadi. (2010). Putusan hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Mulyad, M., & Sujendral, A. (2011). Community Policing: Diskresi Dalam Pemolisian Yang Demokratis. Jakarta: Sofmedia.
Nyoman Serikat Putra Jaya. (2008). BEBERAPA PEMIKIRAN KE ARAH PENGEMBANGAN HUKUM PIDANA. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prakoso, D., Riyadi, L. B., & Muhsin, A. (1987). Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan Dan Membahayakan Negara. Jakarta: Bina Aksara.
Soerjono Soekanto, & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. , (2009). Jakarta.
Wilson Nadeak. (1978). Korban Ganja Dan Masalah Narkotika. Bandung: Indonesia Publishing House.
Wresniworo. (2002). Masalah Narkotika Dan Obat-Obatan Berbahaya. Jakarta: Mitra Bintimar.
B. Internet
Iskandar, F. (2021). Pelaksanaan Pertanggungjawaban Penyalahgunaan Narkotika Farid Iskandar Pidana Pengedar terhadap Korban masalah sosial seperti masalah kepadatan penduduk , masalah ekonomi, kemiskinan, kaidah hukum. 1 Terdapat berbagai macam kejahatan bergantung pada sa. JURNAL PENEGAKANHUKUMDAN KEADILAN, 2(2), 96–116. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.9989
Suyoto. (2017). Peranan Polri Dalam Perlindungan Terhadap Saksi Dan Korban Pada Proses Perkara Pidana. Jurnal Suara Keadilan UMK, 18(1), 1289–1299.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. , (2009). Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i2.19414