Pelaku Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Diatur Dalam Pasal 340 Kuhp
Abstract
Salah satu modus yang dilakukan dalam tindak pidana pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Permasalahan yang timbul dari adanya pembunuhan secara bersama-sama adalah kesulitan para penegak hukum dalam membongkar aktor intelektual, disamping kesulitan pula menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing pihak yang terlibat. Hal ini didasarkan pada asas bahwa seseorang tidak dikenai hukuman karena kejahatan orang lain dan seseorang harus dihukum sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum pidana terhadap orang yang turut serta dalam tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode deskriptif analisis terhadap ketentuan hukum pidana dalam masalah hukum orang yang turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan mengacu kepada Pasal 340 KUHP. Hasil dalam penelitian ini ada 2 (dua) macam bentuk tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama adalah: 1). Beberapa orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama dengan ada kesepakatan sebelumnya; 2). Tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama yang sebelumnya telah direncanakan dan disepakati bersama, bahwa sekelompok orang yang sepakat untuk membunuh dan mereka semua berperan secara langusng dalam pembunuhan, maka semuanya wajib dikenai hukum pidana; Apabila sekelompok orang sebelumnya telah sepakat membunuh akan tetapi pada prakteknya semuanya tidak berperan langsung. Menurut Pasdal 340 KUHP semua orang yang telah bersepakat melakukan pembunuhan berencana dan hadir pada saat pembunuhan terjadi, maka semuanya dikenai hukum pidana, walaupun tidak semuanya berperan langsung membunuh. Sedangakan yang tidak berperan langsung akan dikenai hukuman lebih ringan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
———. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Arif, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Brahmana, Evans Berpin, M Holyone Nurdin Singadimedja, Muhammad Yamin Lubis, Nelvetia Purba, Pertanggungjawaban Pidana, and Jurnal Ilmiah. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Sesorang Yang Melakukan Pembunuhan Atas Dasar Perintah Jabatan” 4, no. 3 (2024): 417–22.
Hartanto. Pembaharuan Hukum Pidana. Bekasi: Cakrawala Cendekia, 2017.
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Aksara, 2006.
Mohammad Ekaputra. Dasar-Dasar Hukum Pidana Edisi 2. Medan: USU Press, 2017.
Muladi, and Barda Nawai Arief. Teori-Teori Dan Kebijaksanaan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.
Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Nikmah Rosidah. Sistem Peradilan Pidana. Banda Lampung: Anugrah Utama Rahaja, 2019.
Nugraha, Aswin. Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Di Persidangan. Surabaya: FH UPN “Veteran” Jawa Timur, 2012.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politelia, 1995.
Rozi, Fachrul. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana.” Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2019): 19–33. https://doi.org/10.35141/jyu.v1i2.486.
Saut Ricky Mariyono Purba. Upaya Polisi Dalam Penangulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Sleman. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, 2016.
Tri Andrisman. Hukum Peradilan Pidana. Bandar Lampung: Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila, 2018.
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i2.19540