Cover Image

Pembuktian Tindak Pidana Mengalihkan, Menggadaikan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Izin

Denni Triono, Hartanto Hartanto, Warasman Marbun

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum apabila debitor menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PT. Sinar Mas Multifinance dan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa antara PT. Sinar Mas Multifinance dengan debitor apabila debitor terbukti menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Maka penulis mengambil judul tesis Pembuktian Tindak Pidana Mengalihkan, Menggadaikan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Izin Tertulis Dari Penerima Fidusia. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum jaminan, peraturan mengenai jaminan fidusia, buku-buku yang berkaitan dengan fidusia dan artikel-artikel sedangkan data primer digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai opini para informan yang berkaitan dengan kenyataan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan yaitu debitor dapat dikategorikan melakukan perbuatan wanprestasi dan dapat dituntut melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Junto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (1). Proses penyelesaian sengketanya yaitu PT. Sinar Mas Multifinance menyelesaikan sengketa tersebut dengan melakukan penarikan objek jaminan fidusia secara paksa maupun penyerahan secara sukarela yang dilakukan oleh debitor ataupun pihak. (2). Dengan adanya jaminan fidusia maka dokumen yang berkenan dengan kepemilikan barang yang bersangkutan seperti BPKP sehingga pinjaman tersebut lunas.

References


Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Cahyani, Ni Luh Ayu Regita, I Nyoman Putu Budiarta, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN LEASING TERHADAP.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (2021): 254–59. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum%0D.

Fardin Andre Kulas. “DASAR TUNTUTAN PIDANA DALAM SENGKETA JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999.” Lex Privatum VIII, no. 1 (2020): 49–56. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/28520.

Henry Subagiyo. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kepemilikan Jaminan Fidusia Dalam Upaya Pemberantasan Illegal Logging.” Jurnal Konstitusi 3, no. 2 (2006).

M. Bahsan. Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Muhammad Chidir. Pengertian-Pengenrtian Elementer Hukum Perjanjian Perdata. Bandung: : Bandar Maju, 1993.

Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan Di Indonesia. Citra Aditya, 1996.

Munir Fuady. Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Octavianus Aldo. “HAK DEBITUR ATAS OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI HAK KEBENDAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA.” Lex Crimen VI, no. 10 (2017): 99–105. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/18876/18426.

Patrik, Purwahid, and Kashadi. Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT. Semarang: Universitas Dipenegoro, 2008.

Sigit Jatmiko. “Penyitaan Kendaraan Bermotor Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian Yang Masih Dalam Objek Jaminan Fidusia.” Universitas Batanghari., 2020.

Wijaya, Gunawan, and Ahmad Yani. Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Yusuf, Iswandi H. “PERAN KEJAKSAAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN.” Lex Privatum IV, no. 3 (2016): 123–30. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/11576.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i2.19544