Gambar Sampul

Implikasi Perjanjian Take Over Kredit Pemilikan Rumah Di Hadapan Notaris (Studi Di Kantor Notaris & Ppat Rendy Renaldy, S.H.,M.Kn. Bandar Lampung) (Studi Di Kantor Notaris & PPAT Rendy Renaldy, S.H.,M.Kn. Bandar Lampung)

Andre Darmawan, Muslih Muslih, Rissa Afni Martinouva

Sari


Take Over KPR bawah tangan merupakan jenis take over yang tidak resmi sebab tidak melibatkan pihak bank di dalamnya. Take over di bawah tangan merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan rumah yang dilakukan hanya antara pihak pembeli dan juga penjual saja. Take over ini berlangsung tanpa adanya keterlibatan pihak bank selaku pemberi dana KPR itu sendiri.  Proses take over KPR bawah tangan bisa dilakukan hanya melalui pihak notaris langsung. Dasar Hukum Take Over KPR Bawah Tangan mengacu pada pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagai bagian dari asas kebebasan berkontrak.  Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris.  Penelitian ini membahas bagaimana Implikasi Perjanjian Take Over yang dilakukan di hadapan Notaris terhadap para pihak dan faktor yang Menyebabkan Para Pihak Melakukan Perjanjian Take Over Kredit Pemilikan Rumah Di Hadapan Notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan para pihak lebih memilik melakukan perjanjian take over Kredit pemilikan rumah di hadapan notaris tanpa melibatkan pihak bank, faktor tersebut antaralain : Proses Cepat dan Mudah, Biaya Lebih Murah, Bisa Negosiasi Harga Antar Pihak, Kedudukan Hukum Pihak Ke Tiga Lebih Terjamin. Implikasi take over kredit pemilikan rumah di Hadapan notaris adalah lahirnya suatu hubungan hukum baru antara debitur pertama dengan debitur baru yaitu sebagai pihak ketiga yang membeli rumah dengan oper kredit tersebut, yang mana debitur baru ini tidak diakui oleh pihak Bank sebagai penerima pembiayaan atas pembelian kredit rumah tersebut dan sulit untuk mengambil sertifikat bagi debitur baru karena bank tidak mengakui adanya perjanjian tersebut.

Kata Kunci : Take Over, Para Pihak, Notaris, Wanprestasi


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aditia Arief Firmanto, dkk. (2022). Buku Pedoman Magang Merdeka Belajar Fakultas Hukum. LPPM Universitas Malahayati.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, 2007. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Edisi Revisi

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kosasih, J. I., & Haykal, H. (2021). Kasus hukum notaris di bidang kredit perbankan. Bumi Aksara.

Mariam Darus Badrulzaman.2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Cet I, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Meliala, D. S. (2014). Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Nuansa Aulia.

Moechthar, O. (2017). Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta. Airlangga University Press.

Pangestu, M. T. (2019). Pokok-pokok hukum kontrak. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Santoso, B., & Adhito, A. (2010). Jangan Ambil KPR Sekarang! Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Wirosuharjo, K. (2015). PTS Sayang, PTS Perlu Ditimang. Elex Media Komputindo.

Abdullah, N. (2017). Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Akta, 4(4)

Aribowo, A. N. (2020). Kepastian Hukum Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli Di Hadapan Notaris Tanpa Dihadiri Para Saksi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 11(1).

Arifin, S., & Muslim, M. O. H. (2020). Tantangan implementasi kebijakan “merdeka belajar, kampus merdeka” pada Perguruan Tinggi Islam Swasta di Indonesia. Jurnal Pendidikan Islam Al-Ilmi, 3(1).

Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat Oleh Camat dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3)

Hantara, N. (2016). Akibat Hukum Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Mengenai Pengalihan Rumah ke Pihak Ketiga (Over Credit) Tanpa Persetujuan Bank (Doctoral dissertation, Universitas Narotama Surabaya).

Jewel, S. N. (2013). Peralihan Hak Atas Rumah KPR melalui Jual Beli di Bawah Tangan. Unnes Law Journal, 2(2)

Mahmudy, D. A. W. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Pemilikan Rumah Di Kabupaten Malang. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(2)

Nikmah, M., Disemadi, H. S., & Purwanti, A. (2020). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah Melalui Kredit Pemilikan Rumah Secara Over Credit Di Bawah Tangan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1)

Ningsih, U. G. A. (2021). Tingkat kepuasan pihak Bank Sumut Cabang Syariah Medan pada soft skill mahasiswa magang Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Majesty, I., & Nuswardhani, S. H. (2021). Tanggung Jawab Hukum Antara Notaris dengan Klien dalam Pembuatan Akta Jual Beli dan Akta Kepemilikan Hak Atas Tanah (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Manuaba, P., Bagus, I., Parsa, I. W., Ariawan, K., & Gusti, I. (2018). Prinsip kehati-hatian notaris dalam membuat akta autentik (Doctoral dissertation, Udayana University).

Martinouva, R. A., Sukardi, D. H., & Hadi, S. N. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Layanan Pemesanan Makanan Melalui Ojek Online Di Bandar Lampung. Jurnal Supremasi.

Muslih, M., & Perdana, A. F. (2023). Tinjauan Regulasi Persekutuan Firma Dan Persekutuan Komanditer Pada Tatanan Hukum Indonesia. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1)

Rahmadhani, F. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Recital Review, 2(2)

Rhosyidy, M. D. (2019). “Implementasi Akad Istishna’Dalam Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Syariah (Studi Kasus Pada Amany Residence Jember). Al-tsaman: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 1(1)

Ristiana, H., Priyono, E. A., & Suradi, S. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Oper Kredit Pemilikan Rumah KPR Melalui Perjanjian Jual Beli Di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pdt. G/2017/PN Unr). Diponegoro Law Journal, 8(3)

Prastomo, Dimas Agung, and Akhmad Khisni. (2017). "Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris." Jurnal Akta 4.4.

Tampanguma, C. I. (2021). Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Akta Dibawah Tangan. Lex Privatum, 9(11).

https://perkim.id/pembiayaan-perumahan/pengertian-kredit-pemilikan-rumah-kpr/, diakses pada 1 Mei 2023 puku; 12.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19869

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.