
Implementasi Konsep Deradikalisasi Dalam Pembebasan Bersyarat Terhadap Warga Binaan Tindak Pidana Terorisme Di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung
Sari
Terorisme merupakan sebuah kejahatan yang sering terjadi di Indonesia dan kerap terjadi setiap saat yang dimana bentuk tindak pidana nya memenuhi unsur-unsur tindak pidana, baik berupa perusakan di tempat umum maupun perampasan nyawa orang lain. Terorisme mengacu pada penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menciptakan ketakutan atau kepanikan yang meluas, menimbulkan kerugian besar, menghancurkan properti yang dibatasi secara strategis, atau lingkungan atau bangunan umum, merusak atau menghancurkan tempat-tempat yang menghancurkan dunia. Komunitas hingga kekacauan terkait pekerjaan. Keamanan yang bertujuan mengubah pandangan suatu negara, kebijakan politik, dan gangguan ketertiban umum, maka dalam hal ini guna untuk menghilangkan faham- faham Radikalisme perlu diadakannya Deradikalisasi yang dimana Deradikalisasi ini merupakan sebuah kegiatan Ikrar sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dimana Deradikalisasi ini guna untuk pemenuhan Hak Integrasi dalam Pembebasan Bersyarat bagi warga binaan atau anak didik Pemasyarakatan yang telah menjalani masa tahanan selama 2/3 tahun, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Normatif Empiris, hasil penelitian ini guna untuk menjawab rumusan masalah yang tertuang dalam penelitian yaitu apa konsep pembinaan yang dilakukan terhadap Warga Binaan Terorisme serta konsep Deradikalisasi dalam Pembinaan dan faktor penghambat tidak terlaksananya Deradikalisasi, maka dalam hal ini penulis melihat bahwasanya dalam prosesi konsep pembinaan Deradikalisasi tidak lain dan tidak buka yaitu dengan cara merubah sikap dalam proses pembinaan Kepribadian dan Kemandirian,sehingga Proses Integrasi Deradikalisasi dalam Pemenuhan Bebas bersyarat dapat berjalan dengan baik, dan selanjutnya penulis menyarankan dalam konsep pembinaan perlu adanya kegiatan tambahan yang secara persuasif seperti pemberian wawasan kebangsaan serta wawasan keisleman yang diberikan kepada warga binaan terorisme.
Kata Kunci: Deradikalisasi, pembebasan bersyarat, warga binaan, terorisme
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Nisa Fadhilah, Dkk, (2023), Kriminologi, Bandar Lampung, Pusaka Media
Aditia Arief Firmanto, Dkk, (2023), Hukum Pidana Dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. UPPM Universitas Malahayati
Aditia Arief Firmanto, Dkk, (2022), Buku Pedoman Magang Merdeka Belajar Fakultas Hukum. LPPM Universitas Malahayati
Fitri Wahyuni. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. In Perpustakaan Nasional.
Frans Maramis. (2012). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Hamzah Andi, (2019), Hukum pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Sigit Nugroho Sapto Dkk, (2020) Metode Riset Hukum, Jakarta, Oase Pustaka.
Wahyuni Fitri, (2017), Dasar- dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta, PT Nusantara Persada Utama.
Mahrus Ali, (2012), Hukum pidana terorisme, bekasi, Gramata Publishing.
Muhammad Ekaputra, A. K. (2010). Sistem Pidana di dalam KUHP dan pengaturannya menurut konsep KUHP baru. USUpress.
Riadi, M. (2020). Terorisme (Pengertian, Jenis, Bentuk, dan Faktor yang Mempengaruhi. In Kajian Pustak.
Sholehuddin, M. (2007). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide dasar Double Track System dan Implementasinya. In Raja grafindo persada.
Widyawati, A., & Adhari, A. (2020). Hukum Penitensier Di Indonesia: Konsep Dan Perkembangannya. In Rajawali Pers.
Riadi, M. (2020). Terorisme (Pengertian, Jenis, Bentuk, dan Faktor yang Mempengaruhi. In Kajian Pustak.
Sholehuddin, M. (2007). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide dasar Double Track System dan Implementasinya. In Raja grafindo persada.
Abdullah, M. Z. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Hubungan Dengan Hak Azasi Manusia. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1).
Andreas, Marbun. N., & Laracaka, R. (2019). Analisa Ekonomi terhadap Hukum dalam Pemidanaan Partai Politik melalui Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perkara Tipikor. Jurnal Antikorupsi, 5(1).
Anita Karolina. (2019). Deradikalisasi Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(3).
Anugrah, R., & Desril, R. (2021). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1).
Arifa. (2022). Pengertian Penelitian Deduktif, Ciri, Metode, dan Contohnya. Website Penelitian Ilmiah.
Asrori, S. (2019). Disengagement Dari Jebakan Terorisme; Analisis Proses Deradikalisasi Mantan Napi Teroris. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 18(2).
Asshiddiqie, J., Safa’at, & Ali. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. HUMANIKA, 21(1).
Firmanto, A. A. (2019). Pembaharuan Hukum Pidana Menurut Rkuhp Tahun 2018 Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Keadilan Progresif, 10(2).
Firmanto, A. A., & Fitriyani, R. (2022). Peran Pemuda Dalam Meningkatkan Kualitas Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Empati Kadarkum.
Hafizah, A., Ablisar, M., & Lubis, R. (2022). Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1).
Hakim, Dr. L. (2020). Asas Asas Hukum Pidana. In Cv Budi Utama (Vol. 5, Issue 1).
Indrawan, J., & Aji, M. P. (2019). Efektivitas Program Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terhadap Narapidana Terorisme Di Indonesia. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 9(2).
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2).
Maulidyawanto, P., RAS, H., & Sambas, N. (2023). Penanganan Radikalisme Melalui Program Deradikalisasi sebagai Upaya untuk Mencegah Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(2).
Mulyadi, M. (2021). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Tindak Pidana Khusus Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(1).
Poerwadarminta. (2005). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Muhibbin Syah, 85(1).
Prabowati, D. (2023). Efektivitas Strategi Deradikalisasi Pada Narapidana Terorisme Di Rutan Cikeas. The International Journal of Pegon : Islam Nusantara Civilization, 10(02).
Priyatno, D. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. In Refika Aditama.
Rahanar, A. K., & Gultom, E. R. (2023). Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Dengan Pendekatan Penal Dan Non Penal. PALAR (Pakuan Law Review), 9(1).
Situmeang, S. M. T. (2022). Politik Hukum Pidana Terhadap Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi Dalam Sistem Hukum Indonesia. Res Nullius Law Journal, 4(2).
Suliyanti, E., Hasan, Z., Firmanto, A. A., & Martinouva, R. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Lampung Selatan. Jurnal Hukum Malahayati, 3(1).
Syihab, A., Hatta, M., Abdullah, S. M., Muhammad, H., Penanggulangan, M., & Pidana, T. (2023). Metode Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(1).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2018 tentang Terorisme
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti menjelang bebas, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Humas,https://lampung.kemenkumham.go.id/profil/tugas-pokok-dan-fungsi, diakses pada tanggal 14 april 2024 Pukul 19:25 WIB
Humas,https://rutankendari.kemenkumham.go.id/id/profil/tentang-satuan-kerja/sejarah-pemasyarakatan, diakses pada tanggal 24 Maret 2024 Pukul 10:50 WIB
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19955
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.