Cover Image

Pelaksanaan Restrukturisasi Perjanjian Kredit Antara Bank Sinarmas Dan Nasabah Di Kota Pekanbaru

Nabitha Aisha Rahma Andita

Abstract


Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana Pasal 5 Ayat 3 poin b yaitu pasal tersebut mengatur tentang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Masalah yang terjadi pada penelitian ini adalah adanya 20 nasabah yang mengalami kredit macet dikarenakan nasabah tersebut tidak diberikan restrukturisasi dari pihak kreditur yaitu Bank Sinarmas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dan pelaksanaan restrukturisasi perjanjian kredit antara Bank Sinarmas dengan nasabah di Kota Pekanbaru. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, dimana peneliti melakukan pendekatan tentang pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap terbentuknya ketentuan-ketentuan hukum positif. objek pada penelitian ini adalah di Bank Sinarmas cabang Pekanbaru. Populasi terkait penelitian ini adalah pihak Bank Sinarmas Cabang Pekanbaru, serta nasabah yang tidak mendapatkan restrukturisasi dari pihak kreditur. Metode yang digunakan pada sampel penelitian ini adalah metode interview, yaitu mewawancarai pihak Bank Sinarmas Cabang Pekanbaru dan nasabah yang temasuk ke dalam daftar kredit macet di Bank Sinarmas Cabang Pekanbaru. Dari hasil penelitian ditemukan pelaksanaan perjanjian terjadinya wanprestasi/kredit macet pada Perjanjian Kredit Nomor 27 Akta Tanggal 27 Agustus 2018 antara pihak kreditur yaitu Bank Sinarmas dengan pihak debitur yaitu Bapak Alizar Ali yaitu : (1) Faktor ekonomi, dimana pihak debitur yaitu Bapak Alizar Ali mengalami penurunan pemasukan dari usaha rumah makan dikarenakan adanya Covid-19. (2) Faktor Eksternal, dimana Bank Sinarmas melanggar peraturan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana pada Bab 3 ayat 2 dan 3, dimana dari peraturan ini bank menerapkan perlakuan khusus kepada debitur yang terkena dampak bencana alam dengan kebijakan peningkatan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Upaya penyelesaian yang ditempuh akibat terjadinya wanprestasi/kredit macet pada Perjanjian Kredit Nomor 27 Akta Tanggal 27 Agustus 2018 antara pihak kreditur yaitu Bank Sinarmas dengan pihak debitur yaitu Bapak Alizar Ali dengan cara pihak kreditur meninjau ulang terhadap debitur-debitur yang tidak memperoleh kebijakan restrukturisasi dengan cara turun ke lapangan untuk melihat kondisi-kondisi debitur-debitur yang terkena dampak bencana alam. 

 


References


Afhami, Sahal, 2019, Hukum Perjanjian Kredit: Rekontruksi Perjanjian Standaard dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Phoenix Publisher, Jakarta.

Audina, Anjelia Putri, 2019, ‘Penyelesaian Kredit Macet antara Bank dan Nasabah mengenai Kredit Pemilikan Rumah’, Jurnal of Legal Studies, Universitas Jambi, 2019.

Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 27 Tanggal 27 Agustus 2018 di PT. Bank Sinarmas, Tbk. Cabang Pekanbaru.

Ekawati, Dian, 2017, ‘Analisis Penerapa Sistem BI Checking dalam Pengambilan Keputusan Pencairan Kredit pada Bank BTPN Cabang Sungguminasa Kabupaten Gowa’, Skripsi, Universitsas Muhammadiyah Makassar, 2017.

Iryanti, Yesi, 2008, ‘Analisis Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah (Studi pada Bank DKI Syariah dan BPRS Wakalumi)’. Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2008

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Muhammad, Abdul Kadir, 1992, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Said, Anggraini, 2017, ‘Perlindungan Hukum bagi Nasabah yang Didaftarhitamkan Akibat Kesalahan Sistem Perbankan Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan’, Lex Crimen, 2017.

Salim, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i2.20127