Abstract
Penelitian ini berlandaskan kepolisian sebagai salah satu aparat penegak hukum merupakan garda terdepan untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dalam menangani suatu kasus tindak pidana, kepolisian mempunyai tugas menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat bila terjadi tindak pidana, melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, melakukan penyaringan terhadap kasus-kasus yang akan diajukan ke kejaksaan, melaporkan hasil penyidikan kepada kejaksaan dan memastikan perlindungan pada para pihak yang terkait dengan proses peradilan pidana. Namun pada kenyataannya masyarakat masih enggan untuk melaporkan suatu tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dikarenakan masyarakat beranggapan bahwa hal tersebut merupakan suatu aib bagi dirinya sendiri dan keluarganya serta adanya keterbatasan dan tekanan psikologis dari korban anak dibawah umur dalam menceritakan peristiwa tindak pidana yang dialaminya sehingga menjadi kendala bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah-langkah hukum berikutnya. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Unit IV PPA Satreskrim Polres Kuantan Singingi. Pendekatan yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Sosiologis. Dalam penelitian ini kategori responden terdiri dari Kanit PPA sebanyak 1 orang petugas, Penyidik PPA sebanyak 1 orang petugas, dan Masyarakat yang pernah membuat laporan sebanyak 5 orang. Sumber data yang penulis gunakan adalah Data Primer dan Data Sekunder. Teknik Pengumpulan Data yang digunakan adalah teknik wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara induktif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan tentang penegakan hukum tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi diketahui kesimpulan yaitu Penegakan hukum tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi sudah berjalan dengan baik meskipun belum maksimal karena beberapa kendala yang terjadi. Kendala yang dihadapi terdiri dari beberapa faktor seperti Faktor Hukum, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana atau Fasilitas, Faktor Masyarakat, dan Faktor Kebudayaan sehingga memerlukan upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Upaya mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi terdiri dari upaya preemtif, preventif dan represif.
References
Iklil Alanuari. 2023. Peran Penyidik Polri Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembakaran Rumah (Studi Pada Kepolisian Sektor Pemulutan). Jurnal Ilmu Hukum Law Dewantara Universitas Palembang
Sigalingging, Oktavia Purnamasari.2022.Peran Polri Dalam Menangani Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak. Jurnal Rectum.Volume1.No.2 Juli 2019. Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli
Soerjono Soekanto. 2007. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada.Jakarta
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Saksi Dan Korban
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak