Harmonisasi Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (Apip) Dan Aparat Penegak Hukum (Aph) Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Harmonisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan tindak pidana korupsi merupakan aspek fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Indonesia. APIP berperan dalam pengawasan internal, audit, dan deteksi dini terhadap potensi korupsi, sedangkan APH berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku korupsi. Sinergi antara kedua lembaga ini diatur melalui berbagai dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Namun, dalam praktiknya, harmonisasi tersebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari tumpang tindih kewenangan, perbedaan paradigma kerja, keterbatasan sumber daya, hingga tekanan politik dan lemahnya sistem pelaporan terpadu. Studi kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa keberhasilan sinergi sangat dipengaruhi oleh kapasitas sumber daya manusia, komitmen pimpinan, serta dukungan regulasi yang jelas. Solusi yang ditawarkan meliputi penguatan kapasitas dan integritas APIP, pembentukan regulasi khusus tentang koordinasi APIP-APH, pemanfaatan teknologi informasi terpadu, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan media. Dengan mekanisme harmonisasi yang efektif, pencegahan dan penindakan korupsi dapat berjalan simultan, mempercepat proses hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penegak hukum.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. BUKU
Waluyo, B. (2022). Pemberantasan tindak pidana korupsi: Strategi dan optimalisasi. Sinar Grafika.
Kuntadi, C. (2023). Audit Internal Sektor Publik. Penerbit Salemba.
Evi Hartanti, S. H. (2023). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.
Wiyono, R. (2009). Pembahasan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
B. JURNAL
Wibowo, H. Y., & Bharoto, S. P. (2019). Peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Dalam Upaya Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Cilacap (Studi Tentang Efektifitas Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep152/A/JA/10/2015). Jurnal Idea Hukum, 5(1).
Simanjuntak, E. (2018). Urgensi Harmonisasi Hukum Di Bidang Penanggulangan Maladministrasi Berupa Penyalahgunaan Wewenang (sebuah refleksi atas putusan mk no. 25/puu-xiv/2016)/Criminal And Administrative Law: An Urgent Necessity Of Harmonization In Eradicating Maladministration Associated With Abuse Of Power (a reflection of constitutional court decision no. 25 year 2016). Jurnal Hukum Peratun, 1(1), 33-56.
Anggoro, F. N. (2022). Penyalahgunaan Wewenang oleh Pegawai Negeri Sipil (Ratio Legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2).
Sumenge, W. P. (2019). Efektivitas Kepatuhan Pidana Mati dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Lex Et Societatis, 7(12).
Anggoro, F. N. (2024). Ius Constituendum Harmonisasi Kontrol Yudisial Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 13(1).
Sijabat, V. P., Aritonang, Z. R., Aritonang, L. M., & Tarigan, A. C. (2024). Analisis Perbedaan Unsur Penyalahgunaan Kewenangan dalam Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan: Implikasi terhadap Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).
Akbar, R. R. (2024). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tanpa Pertanggungjawaban Pidana Melalui Lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 1047-1062.
Rinaldi, R. P., & Supriyono, R. A. (2020). Analisis Peran Audit Internal Dalam Pencegahan Korupsi (Studi Pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah). ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal, 10(4).
Syamsuddin, A. R. (2020). Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa. Jambura Law Review, 2(2), 161-181.
Rahman, D. T., & SH, M. (2022). Optimalisasi fungsi intelijen penegakan hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi guna mendukung konsolidasi demokrasi. Lembaga ketahanan nasional republic Indonesia, Jakarta.
Hakim, I. (2022). Pengawasan Intern Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Pusat Tahun 2020: Sebuah Tinjauan. Jurnal Acitya Ardana, 2(1), 29-38.
Ekasari, D. S., Muhjad, M. H., & Faishal, A. (2023). Penyalahgunaan Wewenang sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3), 1489-1514.
Lasmadi, S. (2010). Tumpang tindih kewenangan penyidikan pada tindak pidana korupsi dalam perspektif sistem peradilan pidana. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).
Alhakim, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322-336.
Rasul, S. (2009). Penerapan Good governance di Indonesia dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(3), 538-553.
Karunia, A. A. (2022). penegakan hukum tindak pidana korupsi di indonesia dalam perspektif teori lawrence m. Friedman. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 115-128.
Rustendi, T. (2017). Peran Audit Internal Dalam Memerangi Korupsi (Upaya Meningkatkan Efektivitas Fungsi APIP). Jurnal Akuntansi, 12(2), 111-126.
Sumanti, R. (2020). Upaya peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di Aceh melalui internal audit capability model (IACM). Jurnal Borneo Administrator, 16(2), 137-158.
Faisal, M., & Rifai, A. T. F. (2023). Konsep Maladministrasi sebagai Pembaruan Model Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 44-67.
Dianita, A., Yuni, R., Nego, A., Saputra, F., Adelia, F., Syahputra, I., & Farhan, M. R. (2024). Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa Untuk Pencegahan Dini Tindakan Pidana Korupsi Di Sektor Pendidikan. Sanskara Pendidikan dan Pengajaran, 2(01), 13-20.
Rumihin, M., Marthen, S. E. M. E., & Hehanussa, D. J. A. (2023). Legalitas penetapan kerugian keuangan negara oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sebagai dasar memeriksa perkara korupsi. Bacarita Law Journal, 3(2), 103-116.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i2.20795