Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Berdasarkan Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen di Kota Medan
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adrian Sutedi. 2008. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Az. Nasution. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Desiana Ahmad dan Mutia Ch. Thalib. "Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar". Jurnal Legalitas 12, No.2 (2019): 105-120.
Desy Lestari and Rinitami Njatrijani Suradi. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Kemasan Tanpa Izin Edar Yang Beredar Di Pasaran". Diponegoro Law Journal 2, No. 2 (2013): 1-11.
Eli Wuria Dewi. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Fauzela, Dian Sera, Miraya Dardanilla, dan Tabrani. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dalam Jual Beli Online (ECommerce)". Jurnal Kelitbangan 11, No.1 (2024): 1-15.
Gabriella, T., dan Bakhtiar, H. "Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal". Jurnal Panorama Hukum 8, No. 01 (2024): 18-35.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2003. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
H. Matnuh. "Rectifying Consumer Protection Law and Establishing of a Consumer Court in Indonesia". Journal of Consumer Policy 44, (2021): 485-502.
Humaira, Ayu dan Yulia, Fatahillah. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pengguna Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Badan Pengawasan Obat dan Makanan BPOM (Studi Penelitian di Kota Idi Kabupaten Aceh Timur)". Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH) 4, No. 2 (2021): 76-90.
I Gede Tirtayasa, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. "Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Mengandung Zat Berbahaya Di Kota Denpasar". Jurnal Konstruksi Hukum 3, No. 1 (2022): 1-10.
Janus Sidabalok. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Kharismawan Shaputra, Rizky. "Penerapan Green Marketing Pada Bisnis Produk Marketing". Jurnal JIBEKA 7, No. 3 (2013): 47-53.
Meni Apriani, Yuseva, Dedison, Heli Kusmiran, dan M. Agung Firdaus. "Upaya Pemerintah Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Kosmetika Palsu". Lex Stricta:Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 1 (2024): 1-20.
N.H.T. Siahaan. 2005. Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk. Jakarta: Panta Rei.
Nastiadi, Gilang dan Kurniawan, Hirsanuddin. "Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Kosmetik Ilegal (Studi Kasus Di BPOM Mataram)". Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniiora 9, No. 4 (2022): 213-228.
Ramailis, Neri Widya, dan Deki Putra Wandi. "Peran BPOM Kota Pekanbaru Dalam Mengawasi Perdagangan Kosmetik Ilegal". Sisi Lain Realita 3, No. 2 (2019): 21-35.
Rani Apriani dan Abdul Atsar. 2019. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Deepublish.
Retno Iswari. 2014. Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta: Sagung Seto.
Suherman, Ade Ditang. 2015. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Yusuf Shofie. 2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i2.20854