Cover Image

Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Berdasarkan Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen di Kota Medan

Nicolas Kevin Johansen, Hengki Firmanda S, Ulfia Hasanah

Abstract


Perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar merupakan isu krusial di Indonesia, khususnya di Kota Medan. Maraknya kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar berdasarkan asas keamanan dan keselamatan konsumen di Kota Medan, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dalam menindak peredarannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di BBPOM Medan dengan populasi dan sampel meliputi pihak-pihak yang terkait dengan masalah penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi kepustakaan. Sumber data meliputi data primer yang diperoleh langsung dari informan dan data sekunder dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan dan literatur terkait lainnya. Data dianalisis secara kualitatif dengan teknik triangulasi untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar berdasarkan asas keamanan dan keselamatan konsumen di Kota Medan belum berjalan secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan masih maraknya temuan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya serta rendahnya kesadaran konsumen dalam memilih produk yang aman. Kendati BBPOM Medan telah melakukan pengawasan dan penindakan, namun jumlahnya belum sebanding dengan tingginya pelanggaran yang terjadi. Konsumen juga belum sepenuhnya mendapatkan hak atas keamanan, informasi, dan edukasi sebagaimana diamanatkan dalam UUPK. Dan BBPOM Medan masih menghadapi berbagai kendala dalam menindak peredaran kosmetik ilegal, antara lain keterbatasan sumber daya pengawasan, baik dari segi kuantitas maupun kompetensi tenaga pengawas, maraknya modus operandi pelaku usaha yang semakin canggih dalam mengelabui pengawasan, seperti pemalsuan izin edar dan penjualan secara terselubung dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha, terutama industri kecil dan menengah, dalam mematuhi ketentuan izin edar, cara pembuatan kosmetik yang baik, dan persyaratan penandaan. Juga kurangnya kesadaran konsumen yang cenderung mengutamakan harga murah dan tergiur promosi berlebihan tanpa memperhatikan keamanan produk. Kendala-kendala tersebut saling terkait dan membutuhkan penanganan komprehensif dari berbagai pihak terkait.

References


Adrian Sutedi. 2008. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Az. Nasution. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Desiana Ahmad dan Mutia Ch. Thalib. "Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar". Jurnal Legalitas 12, No.2 (2019): 105-120.

Desy Lestari and Rinitami Njatrijani Suradi. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Kemasan Tanpa Izin Edar Yang Beredar Di Pasaran". Diponegoro Law Journal 2, No. 2 (2013): 1-11.

Eli Wuria Dewi. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Fauzela, Dian Sera, Miraya Dardanilla, dan Tabrani. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dalam Jual Beli Online (ECommerce)". Jurnal Kelitbangan 11, No.1 (2024): 1-15.

Gabriella, T., dan Bakhtiar, H. "Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal". Jurnal Panorama Hukum 8, No. 01 (2024): 18-35.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2003. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

H. Matnuh. "Rectifying Consumer Protection Law and Establishing of a Consumer Court in Indonesia". Journal of Consumer Policy 44, (2021): 485-502.

Humaira, Ayu dan Yulia, Fatahillah. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pengguna Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Badan Pengawasan Obat dan Makanan BPOM (Studi Penelitian di Kota Idi Kabupaten Aceh Timur)". Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH) 4, No. 2 (2021): 76-90.

I Gede Tirtayasa, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. "Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Mengandung Zat Berbahaya Di Kota Denpasar". Jurnal Konstruksi Hukum 3, No. 1 (2022): 1-10.

Janus Sidabalok. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Kharismawan Shaputra, Rizky. "Penerapan Green Marketing Pada Bisnis Produk Marketing". Jurnal JIBEKA 7, No. 3 (2013): 47-53.

Meni Apriani, Yuseva, Dedison, Heli Kusmiran, dan M. Agung Firdaus. "Upaya Pemerintah Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Kosmetika Palsu". Lex Stricta:Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 1 (2024): 1-20.

N.H.T. Siahaan. 2005. Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk. Jakarta: Panta Rei.

Nastiadi, Gilang dan Kurniawan, Hirsanuddin. "Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Kosmetik Ilegal (Studi Kasus Di BPOM Mataram)". Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniiora 9, No. 4 (2022): 213-228.

Ramailis, Neri Widya, dan Deki Putra Wandi. "Peran BPOM Kota Pekanbaru Dalam Mengawasi Perdagangan Kosmetik Ilegal". Sisi Lain Realita 3, No. 2 (2019): 21-35.

Rani Apriani dan Abdul Atsar. 2019. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Deepublish.

Retno Iswari. 2014. Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta: Sagung Seto.

Suherman, Ade Ditang. 2015. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Yusuf Shofie. 2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i2.20854