PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI INDONESIA ( PASCA DIKELUARKANYA PP No. 21 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019)
Sari
Abstrak
Penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dalam hal ini bisa dikenakan sanksi penjara selama 1 tahun dan denda Rp.100 juta. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tetap mengacu pidananya pada aturan lain, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, diperkuat dengan KEPRES No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID 19), aturan sebelumnya menguatkan aturan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 guna menindak tegas masyarakat yang nekat berkrumun. Sedangkan relevansi pidana penjara PSBB dengan teori pemidanaan merupakan alternatif pidana terakhir (ultimum remidium) bagi pelaku PSBB. Hal ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dari Teori Gabungan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, agar pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama, namun tidak relevan apabila Pelanggar PSBB langsung dikenakan pidana penjara, bukan diawali oleh sanksi administratif, sehingga yang harus menjadi fokus adalah pemberdayaan masyarakat untuk paham upaya pencegahan, bukan kebijakan punitif yang terkesan dipaksakan. Apalagi kebijakan yang memuat pidana penjara yang membuat tidak hanya masyarakat lebih rentan namun juga administrasi peradilan, mulai dari petugas kepolisian, penuntut umum, hakim-hakim, hingga pelaku yang tidak bisa melakukan upaya pencegahan
Kata Kunci : Sanksi Pidana, Pelanggaran, Pembatasan Sosial Berskala Besar
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arif, Barda Nawawi, 2010,“Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”, Jakarta, Kencana
Arif, Barda Nawawi, 2011, “Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia”, Cet. III,
Semarang, Pustaka Magister Undip Atmasasmita, Romli, 1982, “Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks
Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung: Alumni J.J.H. Bruggink, Refleksi tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1999
Dimyati, Khudzaifah, 1999, “Teorisasi Hukum”, Surakarta: Muhammadiyah University Press
Hamzah, Andi, 1993, “Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia”, Jakarta, Pradnya Paramita
Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rinneka Cipta
Moeljatno, 2009, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Jakarta, Rineka Cipta
Muladi dan Barda Nawawi, 1992, “Teori dan Kebijakan Pidana”. Bandung: Alumni
Saleh, Roeslan, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta : Aksara Baru, 1983
Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.
Widodo, 2009, “Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime”,Yogyakarta, Leksbang Mediatama
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019
R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea
Rancangan Undang-Undang- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2019
KEPRES No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID 19)
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
https://m.mediaindonesia.com,Tri subarkah politik hukum pelanggaran PSBB berhadapan dengan hukum
http://rakyatku.com, siapa bilang pelanggar PSBB tidak dapat dipidana kompasiana.com Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran PSBB.
http://jogloabang.com, PP 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID 19. suryaden rabu 04/01/2020 04;15
https://m.liputan6.com sanksi tegas terhadap pelanggar PSBB jerat pidana masih diperlukan
http://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/11/pakar-hukum-sudah-waktunya-pelanggar-psbb-diberi-sanksi-tegas
http://manado.tribunnews.com/2020/05/18/penjara-3-tahun-denda-rp-815-juta-jika-warga-negara-ini-melanggar-aturan
http://icjr.or.id/putusan-pidana-pelanggaran-psbb-di-pekanbaru-pengadilan-buka-peluang-pasal-karet-baru/
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v1i1.3747
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.