PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI INDONESIA ( PASCA DIKELUARKANYA PP No. 21 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019)

Muhammad Kadafi, Adit Arief Firmanto

Sari


Abstrak

Penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dalam hal ini bisa dikenakan sanksi penjara selama 1 tahun dan denda Rp.100 juta. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tetap mengacu pidananya pada aturan lain, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, diperkuat dengan KEPRES No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID 19), aturan sebelumnya menguatkan aturan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 guna menindak tegas masyarakat yang nekat berkrumun. Sedangkan relevansi pidana penjara PSBB dengan teori pemidanaan merupakan alternatif pidana terakhir (ultimum remidium) bagi pelaku PSBB. Hal ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dari Teori Gabungan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, agar pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama, namun tidak relevan apabila Pelanggar PSBB langsung dikenakan pidana penjara, bukan diawali oleh sanksi administratif, sehingga yang harus menjadi fokus adalah pemberdayaan masyarakat untuk paham upaya pencegahan, bukan kebijakan punitif yang terkesan dipaksakan. Apalagi kebijakan yang memuat pidana penjara yang membuat tidak hanya masyarakat lebih rentan namun juga administrasi peradilan, mulai dari petugas kepolisian, penuntut umum, hakim-hakim, hingga pelaku yang tidak bisa melakukan upaya pencegahan

Kata Kunci : Sanksi Pidana, Pelanggaran, Pembatasan Sosial Berskala Besar


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arif, Barda Nawawi, 2010,“Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”, Jakarta, Kencana

Arif, Barda Nawawi, 2011, “Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia”, Cet. III,

Semarang, Pustaka Magister Undip Atmasasmita, Romli, 1982, “Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks

Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung: Alumni J.J.H. Bruggink, Refleksi tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1999

Dimyati, Khudzaifah, 1999, “Teorisasi Hukum”, Surakarta: Muhammadiyah University Press

Hamzah, Andi, 1993, “Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia”, Jakarta, Pradnya Paramita

Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rinneka Cipta

Moeljatno, 2009, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Jakarta, Rineka Cipta

Muladi dan Barda Nawawi, 1992, “Teori dan Kebijakan Pidana”. Bandung: Alumni

Saleh, Roeslan, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta : Aksara Baru, 1983

Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.

Widodo, 2009, “Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime”,Yogyakarta, Leksbang Mediatama

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019

R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea

Rancangan Undang-Undang- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2019

KEPRES No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID 19)

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

https://m.mediaindonesia.com,Tri subarkah politik hukum pelanggaran PSBB berhadapan dengan hukum

http://rakyatku.com, siapa bilang pelanggar PSBB tidak dapat dipidana kompasiana.com Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran PSBB.

http://jogloabang.com, PP 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID 19. suryaden rabu 04/01/2020 04;15

https://m.liputan6.com sanksi tegas terhadap pelanggar PSBB jerat pidana masih diperlukan

http://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/11/pakar-hukum-sudah-waktunya-pelanggar-psbb-diberi-sanksi-tegas

http://manado.tribunnews.com/2020/05/18/penjara-3-tahun-denda-rp-815-juta-jika-warga-negara-ini-melanggar-aturan

http://icjr.or.id/putusan-pidana-pelanggaran-psbb-di-pekanbaru-pengadilan-buka-peluang-pasal-karet-baru/




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v1i1.3747

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.