KEJAHATAN PEMERKOSAAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DI LAMPUNG

Gatot Sugiharto, Adit Arief Firmanto, Nurlis Effendi

Sari


Abstrak

Disabilitas merupakan sebuah istilah baru untuk menjelaskan mengenai keadaan seseorang yang memiliki ketidakmampuan berupa keadaan fisik, mental, kognitif, sensorik, emosional, perkembangan atau kombinasi dari beberapa keadaan tersebut. Istilah disabilitas saat ini lebih sering digunakan untuk menggantikan istilah penyandang cacat. Faktor-faktor sebab musabab pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas di Lampung adalah faktor biologis, faktor psikologis dan faktor sosiologis. Kemudian upaya penanggulangan yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas di Lampung adalah melalui tindakan penal (represif) yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas disesuaikan dengan sistem peradilan pidana yang meliputi tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga Lembaga Pemasyarakatan. Terakhir adalah upaya non penal (preventif) yaitu pemahaman tentang disabilitas, masalah kepentingan dan kewajiban, kerjasama dan koordinasi antar lembaga di Lampung dan jaminan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Hamid dan Muhamad Irfan, 2011, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), Bandung: PT Refika Aditama

Arif, Barda Nawawi, 2010,“Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”, Jakarta, Kencana

Arif, Barda Nawawi, 2011, “Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia”, Cet. III, Semarang, Pustaka Magister Undip

Atmasasmita, Romli, 1982, “Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung: Alumni

J.J.H. Bruggink, Refleksi tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1999

Dikdik M.Arief Mansur, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta:PT Grafindo Persada.

Dimyati, Khudzaifah, 1999, “Teorisasi Hukum”, Surakarta: Muhammadiyah University Press

Hamzah, Andi, 1993, “Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia”, Jakarta, Pradnya Paramita

Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rinneka Cipta

Hutama, Tuntas Mari, 2018, Tinjauan Kriminologis Terhada Kejahatan Pemerkosaan Penyandang Disabilitas, Jurnal Hukum Unila.

Indah, Maya,2014, “Perlindungan Korban Suatu Perspektif Victimologi dan Kriminologi, Jakarta:Kencana Prenadamedia Group

Moeljatno, 2009, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Jakarta, Rineka Cipta

Muladi dan Barda Nawawi, 1992, “Teori dan Kebijakan Pidana”. Bandung: Alumni

Saleh, Roeslan, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta : Aksara Baru, 1983

Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.

Sulistiani Lis Siska, 2016, Kejahatan & Penyimpangan Seksual Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2002, Kriminologi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Widodo, 2009, “Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime”,Yogyakarta, Leksbang Mediatama

W. Kusuma, Mulyana, 1988, Kejahatan dan Penyimpangan dalam Perspektif Kriminologi, Jakarta:Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Hamidi, Jazim, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Disabilitas Dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pndidikan dan Pekerjaan, Jurnal Hukum Quia Iustum, Vol. 23 Issue 4

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53321918, diakses pada kamis 1 Oktober 2020, jam 12.30 wib

http://duajurai.co/2019/02/24/penyandang-disabilitas-di-pringsewu-diperkosa-bapak-kakak-kandung-lada-hukum-maksimal, diakses pada kamis 1 Oktober 2020, jam 14.00 wib

http://regional.kompas.com/read/2019/03/06/16571451/tiga-thun-terakhir-5-kasus-inses-terjadi-di-lampung-ini-faktanya, diakses pada kamis 1 Oktober 2020, jam 15.00 wib

http://regional.kompas.com/read/2019/03/06/16571451/tiga-thun-terakhir-5-kasus-inses-terjadi-di-lampung-ini-faktanya, diakses pada kamis 1 Oktober 2020, jam 15.00 wib

http://m.lampost.co/berita-penanganan-kasus-asusila-penyandang-disabilitas-di-way-kanan-dinilai-lambat.html, diakses pada kamis 1 Oktober 2020, jam 15.30 wib

http://lampungsai.com/berita-lampung-terkini/tanggamus/polres-tanggamus-tangkap-sembilan-pemerkosa-anak-disabilitas/, diakses pada kamis 1 Oktober 2020, jam 16.30 wib

Andika Legesan, “Korban kejahatan sebagai salah satu faktor terjadinya tindak pidana pemerkosaan, melalui

http://media.neliti.som, diakses senin, 5 Oktober 2020, jam. 14.00 wib




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v1i1.3749

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.