Pelaksanaan Rujukan Oleh Bidan Kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan di Kota Bandar Lampung

Winardi Yusup, Chandra Muliawan, Rissa Afni Martinouva

Sari


Pelaksanaan perjanjian pembiayaan banyak kemungkinan adanya permasalahan-permasalahan yang ditemukan, misalnya obyek jaminan fidusia dijual pada pihak ketiga, obyek jaminan fidusia hilang atau rusak, debitur cidera janji. Adapun permasalahan yaitu bagaimana syarat peralihan kredit, bagaimana mekanisme peralihan kredit pembiayaan konsumen dan apa akibat hukum dari peralihan kredit kepada pihak ketiga PT Adira Finance Bandar Lampung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa syarat peralihan kredit pembiayaan konsumen meliputi berkas dan dokumen serta kesediaan konsumen untuk disurvey. Mekanisme peralihan kredit di PT Adira Finance meliputi pelaporan, penyerahan sepeda motor, survey calon konsumen pengganti, penghapusan hutang oleh pihak PT Adira Finance Bandar Lampung kepada debitur awal sampai penandatanganan perjanjian pembiayaan oleh konsumen pengganti. Akibat Hukum dari proses peralihan kredit pembiayaan konsumen pada PT Adira Finance Bandar Lampung meliputi akibat hukum mengenai kedudukan dan hubungan para pihak dalam peralihan pembiayaan konsumen. Kedudukan para pihak meliputi: PT Adira Finance Bandar Lampung, debitur awal, dan debitur baru (konsumen yang menerima peralihan kredit)

Kata kunci: Fidusia, Lembaga Pembiayaan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Burgerlijk Wetboek. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 1847. Staatsblad,

Burgerlijk Wetboek. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 1915. Staatsblad

M. Yahya Harahap. 1982. Segi-segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung

M. Yahya Harahap. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta

Subekti, R. 1982. Jaminan- Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Alumni, Bandung

Subekti, R. 1987. Hukum Perjanjian. PT Intermasa , Jakarta

Sunaryo, 2019. Hukum Lembaga Pembiayaan. Sinar Grafika, Jakarta

Handerson, 2009. Pelakasanaan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan PT WOM Finanace Cabang Kota Pekanbaru. http://eprints. undip. ac. id/17490/1/Handerson. pdf. Diunduh Tanggal 27 Februari 2020

Satriya, Rilla Rininta Eka. 2015. Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia oleh Debitur Tanpa Persetujuan Kreditur dalam Perjanjian Kredit Bank. http://m-notariat. narotama. ac. id/wp-content/uploads/2016/05/PENGALIHAN-OBJEK-JAMINAN-FIDUSIA-OLEH-DEBITUR-TANPA-PERSETUJUAN-KREDITUR-DALAM-PERJANJIAN-KREDIT-BANK. pdf. Diunduh Tanggal 27 Februari 2020

Wibowo, Leonardo Charles Wahyu. 2010. Eksekusi Jamina Fidusia dalam Penyelesaian Kredit Macet di Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Sepeda Motor PT Adira Finance Makasar. http://eprints. undip. ac. id/24497/. Di unduh Tanggal 28 Februari 2020

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetbook);

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiyaan;

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pendaftaran jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i1.4118

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.