Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Narkotika dengan Sistem Rehabilitasi Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung

Erna Dewi, Yuniza Arilia, Aditia Arief Firmanto

Sari


 

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis, yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan,  mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran gelap narkotika, serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Perlindungan hukum terhadap pengguna narkotika yaitu dengan mewajibkan kepada pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang merupakan kewenangan dari Badan Narkotika Nasional. Hambatan internal dan eksternal dalam penanganan pecandu narkotika selama proses rehabilitasi yaitu kurangya sumber daya manusia dalam menangani pasien rehabilitasi, adanya perbedaan persepsi antar aparat penegak hukum, kurangnya motivasi dan niat untuk sembuh, serta kurangnya pemahaman tentang rehabilitasi. Upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum terhadap pengguna narkotika yaitu dengan menambah sember daya manusia dalam menangani pasien rehabilitasi, mengadakan seminar dan pelatihan, serta memberikan penyuluhan dan mengedukasi masyarakat tentang rehabilitasi dan bahaya narkotika.

Kata kunci: Perlindungan hukum, Pengguna narkotika, Rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adi, Kusno, 2009, “Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh

Anak”, Malang, UMM Press.

Badan Narkotika Nasional, 2019, “Press Release”, Jakarta, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Chazawi, Adam, 2002, “Pelajaran Hukum Pidana Bagian I”, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Firmanto, Aditia Arief, 2019, “Pembaharuan Hukum Pidana Menurut RKUHP Tahun 2018 Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi”, Jurnal Keadilan Progresif, Vol 10 no. 2, ISSN 2087-2089.

Firmanto, Aditia Arief, 2020, “Penyalahgunaan Narkotika oleh Mahasiswa di Bandar Lampung Dalam Perspektif Kriminologi”, IOSR Journal Of Humanities and Social Science (IOSR-JHSS) Volume 25, Edisi 6, Seri 8 (Juni 2020).

Gosita, Arif, 2009, “Masalah Korban Kejahatan”, Jakarta, Akademika Pressindo.

Hamzah, Andi, 1994, “Kejahatan Narkotika Dan Psikotropika”, Jakarta, Sinar Grafika.

Raharjo, Satjipto, 2000, “Ilmu Hukum”, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono, 1984, “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta, Ui Press.

Syamsudin, Aziz, 2013, “Tindak Pidana Khusus”, Jakarta, Sinar Grafika.

Visimedia, 2006, “Rehabilitasi Bagi Korban Narkoba”, Tangerang, Pravita Offset.

Waluyo, Bambang, 2011, “Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi”, Jakarta, Sinar Grafika.

Permenkes Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 Tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

PERPRES RI Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional.

PP RI Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

SEMA Nomor 4 tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

http://repository.unika.ac.id/17693/7/12.20.0004%20Simon%20Hermawan%20B%20%20LAMPIRAN.pdf, diunduh pada selasa, 24 Februari 2021, jam 13:30 WIB

https://www.liputan6.com/news/read/4127338/kepala-bnn-pengguna-narkoba-pada-2019-tembus-36-juta-orang, diunduh pada senin, 25 Februari 2021, jam 12:29 WIB




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i1.4130

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.