Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunaan Jalan Tol Di Kabupaten Lampung Selatan (Studi Putusan No. 13/Pdt.G/20/2018/PN Kla)

Muhamad Galank Novriwan hakim, Tubagus Muhammad Nasarudin, Chandra Muliawan, Nurlis Effendi

Sari


Proses Pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 13 diselenggarakan melalui tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan hasil dan dibantu oleh panitia pengadaan tanah. Pengadaan tanah harus dilakukan melalui suatu proses yang menjamin tidak adanya pemaksaan kehendak satu pihak terhadap pihak lain. Di samping itu, mengingat bahwa masyarakat harus merelakan tanahnya untuk suatu kegiatan pembangunan, maka harus dijamin kesejahteraan sosial ekonominya tidak akan menjadi lebih buruk dari keadaan semula, paling tidak harus setara dengan keadaan sebelum tanahnya digunakan oleh instansi yang membutuhkan tanah. Adapun permasalahan yaitu bagaimana tata cara pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap objek tanah yang menjadi sengketa, bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap sengketa kepemilikan hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

 

Jenis penelitian ini adalah Normatif Empiris, yang menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif-empiris yaitu pendekatan melalui studi pustaka dengan cara membaca, mengutip, menganalisa teori-teori hukum dn perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Sumber data yang digunakan menggunakan data data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisa secara kualitatif.

 

Hasil dari penelitian ini menunjukan tata cara pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang ternyata tidak sesuai pada peraturan perundang-undangan karena dalam pelaksanaannya terdapat banyak kesalahan yang dilakukan pemerintah selaku pihak yang memerlukan tanah yang mengabaikan kepentingan pribadi seseorang sebagai pemilik tanah sehingga di studi ini menimbulkan sengketa kepemilikan hak atas tanah. Selanjutnya sengketa kepemilikan hak atas tanah di selesaikan di pengadilan melalui proses rangkaian pemeriksaan yang panjang dali mulai pendaftaran gugatan sampai dengan pemeriksaan yang akhirnya menjadi putusan maka berdasarkan fakta-fakta yang ada hakim berhak memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Kata kunci : Tanah, Kepentingan Umum


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Ahmad, Rubiae. 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Banyumedia.

Akhmad Safik. 2006. Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi FHUI

Khadafi, Muhammad. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Lampung: Perdana Publishing. Munir Fuady. 2002. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT.

Citra Aditya Bakti

Sugeng, Bambang. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata.

Suroso, R. 2009. Praktek Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.4145

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.