Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Lampung Tengah
Sari
Data kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lampung Tengah mengalami peningkatan setiap tahunnya, angka kekerasan terhadap anak yang masih tinggi ini dinilai karena lemahnya perlindungan pada anak. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai bagaimana perlindungan hukum ditinjau dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, hambatan-hambatan serta upaya-upaya yang dilakukan didalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu analisis yang dilaukan secara deskriptif. Lembaga Perlindungan anak Lampung Tengah melakukan upaya rekrutmen sumber daya manusia, sosialisasi dan pemberitahuan informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban kekerasan.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Korban Kekerasan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Gosita, Arif. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo.
Arif Gosita, (1985), Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta
Gosita Arif, (1989), Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta
Gosita Arif, (1996), Masalah perlindungan Anak, Jakarta
Gultom Maidin, (2014), Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung
Hadjon M. Philipus, (1987), Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia,Surabaya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
M. Kadafi Dkk, (2016), Metodelogi Penelitian Hukum
M. Nasir Djamil, (2012), Anak Bukan Untuk DiHukum, Jakarta
Muhammad Abdulkadir, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung
Muladi, (2005), HAM dalam Perspektif system peradilan pidana, Bandung
Nashriana, (2012), Perlindungan Hukum Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta
Prakoso Abintoro, (2016), Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta
R. Wiyono, (2013), Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jakarta Kencana
R. Wiyono, (2015), Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta
Rahardjo Satjipto, (1993), Penyelenggaraan keadilan dalam masyaraat yang sedang bermasalah
Rahardjo Satjipto, (2000), Ilmu Hukum, Bandung
Rahardjo Satjipto, (2014), ilmu hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto Dkk, (2006), Penelitian Hukum Normatif
Waluyo Bambang, (2011), Viktimologi, Jakarta
Waluyo Bambang, (2020), Penyelesaian Perkara Pidana, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahtraan Anak
Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Shandi Patria Airlangga, 2016, Peran Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dalam Mewujudkan Pemenuhan Hak Anak, 2.
Rinaldo Ibnu Awam, 2019, Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Lampung Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, 2.
Aditia, Arief Firmanto.”Kedudukan Pidana Kebiri Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia
(Pasca Dikeluarkannya PERPPU No.1 Tahun 2016). Jurnal Hukum Novelty, Vol 8,
No.1.
Kurnia Tria Latifa, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Tindak
Pidana Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun
, 44. ISSN Elektronik, Vol II
Vina Kartikasari, 2013, Tinjauan Yuridis Tentang Urgensi Perlindungan Hukum, 2. ISSN Elektronik, Vol II
Trini Handayani, 2018, Perlidungan dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual pada anak, 2. ISSN Elektronik, Vol. II No. 02
Arijah Zahra, 2019, Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga, 12. ISSN Elektronik Vol I
Yesika M. Tamalawe, 2020, Perlindungan Hukum terhadap anak dari perbuatan kejahatan seksual menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, 5. ISSN Elektronik, Lex CrimenVol. IX/No. 1
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i1.4197
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.