Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) (Studi Kasus Putusan Nomor 168/Pdt-G/2018/Pn Tjk)

Dina Haryati Sukardi, Wardani Wardani, Chandra Muliawan, Nurlis Effendi

Sari


Abstrak

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945. Artinya setiap permasalahan yang timbul di tengah kehidupan bermasyarakat diselesaikan melalui hukum yang berlaku. Dalam perkara Pasar Griya Sukarame Bandar Lampung merupakan perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, yang dalam proses penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan Pemerintah Kota Bandar Lampung (Walikota) yang telah melakukan penggusuran Pasar Griya Sukarame Bandar Lampung. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana perkembangan dan peraktek tentang perbuatan melawan hukum oleh penguasa apa yang menjadi dasar gugatan dalam perkara Nomor 168/Pdt-G/PN. Tjk bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Nomor 168/Pdt-G/2018/PN. Tjk.Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif eksploratif, dengan menggunakan metode pendekatan judicial case study, sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier selanjutnya kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pertama, terhadap perkembangan dan praktek tentang perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) terdapat perkembangan , sebagaimana perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Indonesia sendiri secara normatif baru diatur pada tahun 2019 melalui PERMA No 2 Tahun 2019. Sebelumnya istilah onrechtmatige overheidsdaad hanya dikenal secara luas saja dikehidupan masyarakat, dan pada prakteknya di Indonesia sendiri terhadap perkara a quo kerap terjadi, hal ini dibuktikan dengan beberapa perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri. Diantaranya perkara kosoem, perkara kerusuhan sampit,perkara kebakaran hutan dan lain sebagainya. Kedua dasar gugatan dalam perkara nomor 168/Pdt-G/2018/PN. Tjk adalah bahwa para pihak terguggat dalam tindakannya telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan tidak mentatati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga petimbangan hakim dalam putusan pengadilan nomor 168/Pdt-G/2018/PN. Tjk. bahwa hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat yang pada pokokya gugatan penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consurtium). Sehingga gugatan tidak dapat diterima.

Kata Kunci: Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum, Penguasa.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku dan Jurnal

Abdulkadir Muhammad (2014). “Hukum Perdata Indonesia”, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Hutagalung (2010) “ Praktik Peradilan Perdata Teknis Menangani Perkara di Pengadilan.

Jakarta:Sinar Grafika Offset.

Mertokusumo (2019). Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah, Yogyakarta:CV Maha Karya Pustaka

Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung:Citra Aditya

Bakti.Sarwono (2011). Hukum Acara Pedata Teori da Praktik. Jakarta:Sinar Grafika. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata Tentang, Gugatan,Persidanganan, Penyitaan,

Pembuktian dan Putusan. Jakarta:Sinar Grafika.

Salam, S. (2018). Perkembangan doktrin perbuatan melawan hukum penguasa. Nurani Hukum.Vol.

No. 1 Desember 2018. ISSN. 2655-7169, 37-38.

B. Peraturan PerUndang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Intenational Covenant On Economic,

Social And Cultural Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharan Negara

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 TentangPengelolaan Barang

Milik Negara/Daerah, PP RI Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka

Penyediaan Tanah Utuk Pembangunan Nasional

Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencanan Tata Ruang Wilayah Tahun

-2030 dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 168/Pdt-G/2018/PN.Tjk.

C. Wawancara

Wawancara bersama Kuasa Hukum dalam Perkara Nomor:168/Pdt-G/2018/PN.Tjk atas Nama

Kodri Ubadillah, S.H, Kantor YLBHI-LBH Bandar Lampung




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i2.4265

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.