Implementasi Pembagian Harta Waris Menurut Adat Lampung Pepadun di Desa Mataram Udik Kabupaten Lampung Tengah

Vina Adelaria, Rissa Afni Martinouva, Chandra Muliawan, Muslih -

Abstract


1. Eksistensi pembagian waris adat lampung pepadun

2. Mekanisme pembagian waris adat lampung pepadun

3. Pembagian harta waris adat lampung pepadun


References


BUKU DAN JURNAL

Ali, Zainudin, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Bisri, Ilhami, 2004, Sistem Hukum Indonesia: Prinsip Implementasi Hukum Di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Hadikusuma, Hilman, 2015, Hukum Waris Adat, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Sjarif, Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah, 2004, Pewarisan Menurut Undang-Undang, Jakarta, Kencana

Tody Sasmitha Jiwa Utama dan Sandra Dini Febry Aristya, “Kajian Tentang Relevansi Peradilan Adat Terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesia”, Mimbar Hukum Vol. 27 No. 1, 2015, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Herzien Inlandsch Reglement

Rechtsreglement Buitengewesten

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012

Peraturan Daerah Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung

WAWANCARA

Wawancara dengan Kepala Desa Mataram Udik Kabupaten Lampung Tengah, Rudiyanto, pada hari Kamis 1 Oktober 2020

Wawancara dengan Penyimbang Adat Lampung Pepadun Desa Mataram Udik Kabupaten Lampung Tengah, Usman Temunggung dengan gelar Suttan Pusran Agung, pada hari Kamis 1 Oktober 2020




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i2.4509