Implementasi Pembagian Harta Waris Menurut Adat Lampung Pepadun di Desa Mataram Udik Kabupaten Lampung Tengah

Vina Adelaria, Rissa Afni Martinouva, Chandra Muliawan, Muslih -

Sari


1. Eksistensi pembagian waris adat lampung pepadun

2. Mekanisme pembagian waris adat lampung pepadun

3. Pembagian harta waris adat lampung pepadun


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU DAN JURNAL

Ali, Zainudin, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Bisri, Ilhami, 2004, Sistem Hukum Indonesia: Prinsip Implementasi Hukum Di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Hadikusuma, Hilman, 2015, Hukum Waris Adat, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Sjarif, Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah, 2004, Pewarisan Menurut Undang-Undang, Jakarta, Kencana

Tody Sasmitha Jiwa Utama dan Sandra Dini Febry Aristya, “Kajian Tentang Relevansi Peradilan Adat Terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesia”, Mimbar Hukum Vol. 27 No. 1, 2015, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Herzien Inlandsch Reglement

Rechtsreglement Buitengewesten

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012

Peraturan Daerah Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung

WAWANCARA

Wawancara dengan Kepala Desa Mataram Udik Kabupaten Lampung Tengah, Rudiyanto, pada hari Kamis 1 Oktober 2020

Wawancara dengan Penyimbang Adat Lampung Pepadun Desa Mataram Udik Kabupaten Lampung Tengah, Usman Temunggung dengan gelar Suttan Pusran Agung, pada hari Kamis 1 Oktober 2020




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i2.4509

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.