Implementasi Pembagian Harta Waris Menurut Adat Lampung Pepadun di Desa Mataram Udik Kabupaten Lampung Tengah
Sari
1. Eksistensi pembagian waris adat lampung pepadun
2. Mekanisme pembagian waris adat lampung pepadun
3. Pembagian harta waris adat lampung pepadun
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU DAN JURNAL
Ali, Zainudin, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Bisri, Ilhami, 2004, Sistem Hukum Indonesia: Prinsip Implementasi Hukum Di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Hadikusuma, Hilman, 2015, Hukum Waris Adat, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Sjarif, Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah, 2004, Pewarisan Menurut Undang-Undang, Jakarta, Kencana
Tody Sasmitha Jiwa Utama dan Sandra Dini Febry Aristya, “Kajian Tentang Relevansi Peradilan Adat Terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesia”, Mimbar Hukum Vol. 27 No. 1, 2015, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Herzien Inlandsch Reglement
Rechtsreglement Buitengewesten
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012
Peraturan Daerah Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung
WAWANCARA
Wawancara dengan Kepala Desa Mataram Udik Kabupaten Lampung Tengah, Rudiyanto, pada hari Kamis 1 Oktober 2020
Wawancara dengan Penyimbang Adat Lampung Pepadun Desa Mataram Udik Kabupaten Lampung Tengah, Usman Temunggung dengan gelar Suttan Pusran Agung, pada hari Kamis 1 Oktober 2020
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i2.4509
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.