Peran Dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran Dalam Melakukan Pengawasan Pemilu Berdasarkan Undang-Undang No .7 Tahun 2017 Di Kabupaten Pesawaran (“Studi Penelitian Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019”)

Fathul Mu’in, Adi Kurniawan, Tubagus Muhammad Nasarudin, Andre Pebrian Perdana, Erlina -

Sari


Pasal 1 ayat (17) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017, bahwa Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah negara Indonesia. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pesawaran yang mencapai 56,34 persen.Adapun ukuran IKP, di antaranya, pengawasan terhadap pelanggaran kampanye, hak suara, DPT, politik uang, logistik pemilu, netralitas ASN, SARA, hasil quic count, berita hoaks, dan penghitungan suara (tungsura) di TPS. Terdapat pula akses di beberapa daerah dikabupaten pesawaran yang sulit dijangkau dan tidak ada jaringan (Blank Zone). Rumusan masalah dari skripsi ini adalah Apa Peran Dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesawaran dalam melakukan pengawasan Pemilu di Kabupaten Pesawaran pada Pemilu tahun 2019 dan Apa kendala-kendala yang dihadapi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesawaran dalam menjalankan peran dan fungsinya pada Pemilu tahun 2019.

 

Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif empiris (terapan) dengan tipe penelitian Deskriptif Analitik yang mengungkapkan peraturan perundangan- undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Sumber data yang gunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder. Data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian di analisa secara kualitatif.

 

Hasil penelitian ini menunjukan tata cara pelaksanaan peran dan fungsi badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pesawaran dalam melakukan pengawasan pemilu di kabupaten pesawaran. Adapaun Tahapan Pengawasan yang dilakukan mulai dari pendaftaran dan verifikasi, pemutakhiran data, Kampanye dan dana kampanye dan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara.Melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu. Kendala-kendala yang di hadapi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pesawaran dalam melakukan pengawasan Pemilu di Kabupaten Pesawaran diantaranya Struktur, Geografis, Substansi dan Kultur Budaya.

 

Kata Kunci : Peran dan Fungsi, Pengawasan, Pemilu


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sumber Buku

Jurdi,Fajlurrahman , 2018, "Hukum Pemilihan Umum". Jakarta : Kencana

Muhammad kadafi Dkk, 2016, "Metodologi Penelitian Hukum",

Lampung,Perdana Publishing.

Saleh, 2007, "Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu", Jakarta , Sinar Grafika, Ctk. Pertama

Titik Triwulan Tutik, 2016," Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca- Amandemen UUD 1945" Jakarta, PT Fajar interpratama Mandiri

Zainuddin ali, 2017, "Metode Penelitian Hukum" . Jakarta, Sinar Grafika.

Sumber Jurnal

Jurnal Joko Riswoko kedaulatan partisipasi Pemilih dalam pengawasan pemilihan kepala daerah dan pemilu serentak 2019.

Jurnal Lembaga Penyelenggara Pemilu Donelly, , model lembaga pemyelenggara pemilu di dunia 1996.

Laporan Komprehensif Bawaslu Kabupaten Pesawaran

Sumber Undang-Undang

Undang-undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Undang-undang Dasar 1945.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu

Sumber Internet

bawaslu.go.id/Sejara-Pengawasan-Pemilu.

Tirto.id.org/demokrasihttp://pl.bawaslu.go.id/pages/sejarah-pengawasan-pemilu. (di akses pada 27 Agustus 2019).

id.wikipedia.org/wiki/Pemilihanumum.

J.ciptabud, peran dan fungsi panwaslu, https://panwascamlawang.wordpress.com di

https://republika.co.id/berita/q6c5pr430/indeks-kerawanan-pilkada-di-pesawaran- tertinggi-di-lampung




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i2.4595

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.