Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Ketertiban Umum yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dan Luka Berat

Khandidat Daeng Matharow

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tindak pidana melakukan kejahatan ketertiban umum yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat berdasarkan ketentuan Pasal 170 KUHP. Kesimpulan dari penelitian ini adalah faktor penyebab pelaku pelaku disebabkan karena faktor dorongan dari luar jiwa si pelaku, faktor kepribadian pelaku, faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor kesempatan dalam melakukan tindak pidana kejahatan ketertiban umum yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat. Implementasi sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan ketertiban umum yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dilakukan melalui Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system), yaitu melalui proses penyidikan, penuntutan dan proses persidangan yang mana Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dan menyebabkan orang luka berat dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 170  ayat (2) ke-3 dan ke-2 KUHP. Saran yang dapat diberikan adalah Hendaknya Hakim Pengadilan Negeri memberikan putusan pidana yang berat terhadap pelaku kejahatan ketertiban umum yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dan diharapkan kepada Hakim Pengadilan Negeri dalam memberi sanksi kepada pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang tidak hanya berdasarkan ketentuan Pasal 170 KUHP saja melainkan hakim dapat menggali nilai-nilai hukum yang terdapat dalam masyarakat tersebut sehingga menciptakan rasa keadilan terhadap korban.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. BUKU-BUKU :

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I. Rajawali Pers, Jakarta.

Adhi Wibowo. 2013. Perlindungan Hukum Korban Amuk Massa. Thafa Media, Yogyakarta.

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Poernomo. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

B. Simandjuntak. 2001. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial. Tarsito, Bandung.

Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Jimly Asshiddiqie. 2005. Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

J.M. van Bemmelen. 1986. Hukum Pidana - Bagian Khusus Delik-delik Khusus. Bina Cipta, Jakarta.

Kartini Kartono. 2002. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Rajawali Pers, Jakarta.

Leden Marpaung. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Lilik Mulyadi. 2007. Kekuasaan Kehakiman. Bina Ilmu, Surabaya.

Moeljatno. 1994. Kejahatan-Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Open Bare Orde). Bina Aksara, Jakarta.

------------. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana-Edisi Revisi. Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.

Utrecht. 2000. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I. Pustaka Tinta Mas, Surabaya.

P.A.F. Lamintang. 1997. Delik-Delik Khusus. Sinar Baru, Bandung.

Romli Atmasasmita. 2002. Teori dan Kapita Selekte Kriminologi. Eresco, Bandung.

Shant Dellyana. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta.

Soedarto. 1996. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum-Cetakan Kelima. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA :

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

C. SUMBER LAINNYA :

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.

Denni Sofian Priadi. 2018. Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Hingga Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 358/Pid.B/2014/PN.Mtr). Jurnal Ilmiah Volume I Nomor 2. Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram.

Vivi Kartika Sari. 2016. Penyidikan Tindak Pidana Pengeroyokan Oleh Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota. Jurnal Hukum Volume III Nomor 2. Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i2.4631

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.