Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan

Yonnawati Yonnawati

Sari


Sanksi merupakan bagian penutup yang penting di dalam hukum.Salah satu sanksi yang dapat diterapkan terhadap suatu pelanggaran atas peraturan perundang-undangan adalah sanksiadministrasi. Sanksiini merupakan suatu bentuk pemaksaan dari administrasi negara(pemerintah) terhadapwarga negara dalamhaladanya perintah-perintah,kewajiban kewajiban, atau larangan-larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan  yang dikeluarkan oleh administrasi negara (pemerintah)termasuk didalamnya peraturan

perundang-undangan bidang perizinan. Sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran perizinan dapat berupa paksaan Pemerintahan (bestuurdwang), penarikan kembali keputusanyang menguntungkan, pengenaan uang paksa oleh Pemerintah (dwangsom), pengenaan denda administratif (administratif boete).

Penetapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran di bidang perizinan bentuknya bermacam-macam yang pada umumnya sudah secara definitif tercantum dalam peraturan perundang- undangan yang menjadi dasarnya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sanksi merupakan bagian penutup yang penting di dalam hukum.Salah satu sanksi yang dapat diterapkan terhadap suatu pelanggaran atas peraturan perundang-undangan adalah sanksiadministrasi. Sanksiini merupakan suatu bentuk pemaksaan dari administrasi negara(pemerintah) terhadapwarga negara dalamhaladanya perintah-perintah,kewajiban kewajiban, atau larangan-larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh administrasi negara (pemerintah)termasuk didalamnya peraturan

perundang-undangan bidang perizinan. Sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran perizinan dapat berupa paksaan Pemerintahan (bestuurdwang), penarikan kembali keputusanyang menguntungkan, pengenaan uang paksa oleh Pemerintah (dwangsom), pengenaan denda administratif (administratif boete).

Penetapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran di bidang perizinan bentuknya bermacam-macam yang pada umumnya sudah secara definitif tercantum dalam peraturan perundang- undangan yang menjadi dasarnya.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.7132

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.