Analisis Mengenai Proses Perolehan Izin Pendirian Perusahaan Industri Serta Dampak Yang Ditimbulkan Di Kawasan Lingkungan Industri (Studi Kasus Usaha Mie Gacoan Cilendek Bogor)

Alfiah Farhah Fauziah, Kania Shapira Komaladewi, Siti Wulan Anggraeni, Reva Della Rossa, Muhammad Rahmad Arief, Herli Antoni

Sari


Perizinan merupakan instrumen penting bagi pelaku usaha dalam pembangunan usaha industri sebagai pedoman agar memiliki hukum yang rasional (alat perlindungan hukum). Perizinan memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan industri di mana termuat dalam ketentuan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Apabila suatu daya usaha industri tidak mengantongi persyaratan dalam perizinan maka akan berdampak buruk pada kelangsungan kegiatan usaha yang dijalani. Sebagai contoh beberapa kasus penyegelan usaha industri di bidang makanan yaitu Mie Gacoan yang tidak atau belum memenuhi persyaratan perizinan. Dari pendirian usaha Mie Gacoan yang belum memenuhi persyaratan dalam izin pembangunan dapat pula menimbulkan  berbagai dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Hal ini yang melatarbelakangi penulis untuk menganalisis perizinan pembangunan usaha industri Mie Gacoan serta dampak yang ditimbulkan dari pendirian usaha industri Mie Gacoan. Tujuan dari penelitian jurnal ini adalah untuk mengetahui pemberian perizinan pembangunan usaha industri, mengetahui kasus perizinan Mie Gacoan di beberapa daerah di Indonesia yang selalu bermasalah serta mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkan bagi pendirian usaha Mie Gacoan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan dengan mencakup sumber data, pengumpulan data, serta analisis data, dan analisis penulis.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Gozali, Djoni Sumardi. 2020. Pokok-Pokok Hukum Perindustrian Di Indonesia. Yogyakarta : UII Press.

Sudarwanto, Sentot. dkk. 2019. Hukum Perindustrian di Indonesia. Yogyakarta : Penerbit Thafa Media.

Narua, Luciana Angelin. dkk. 2022. Buku Panduan SIMBG. Kementerian PUPR.

B. Jurnal

Al-Huzni, Syifa & Yoghi Arief Susanto. 2021. Pelaksanaan Izin Usaha Secara Elektronik Sebagai Upaya Peningkatan Investasi Di Indonesia.

Kusuma, M Rama Dwi. 2019. Penyelenggaraan Izin Usaha Industri. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Pradani, Lerick Bagus dkk.2022. Studi Kelayakan Bisnis Mie Gacoan. Jombang: STIE PGRI Dewantara. Academia.edu

Rasdi. 2011.Fungsi Pemberian Izin Usaha Industri dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan Di Era Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Semarang. Masalah-Masalah Hukum.

Ridwan, Ita Rustiati.2007. Dampak Industri Terhadap Lingkungan dan Sosial. Serang, Banten: Universitas Pendidikan Indonesia. Vol 7. No.2. Jurnal Geografi Gea. E-ISSN: 2549-7529.

Mahmudi, Muhammad dkk.2019. Analisis Pelaksanaan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Di Kawasan Industri Wijaya Kusuma Semarang. Fakultas Teknik Universitas Semarang.

C. Skripsi

Pratiwi, Leza Aulia. 2022. Proses Perizinan Usaha Wisata Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Studi Kasus di Kota Sabang). Banda Aceh : Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

D. Internet

https://www.metropolitan.id/berita-hari-ini/pr-9536947355/izinnya-bermasalah-ini-pembelaan-pihak-restoran-mie-gacoan-bogor

https://pojoksatu.id/bogor/2022/11/24/akibat-buka-usaha-tanpa-izin-mie-gacoan-bogor-disegel-satpol-pp-selama-dua-minggu/

https://www.60menit.co.id/2023/02/dinilai-membangkang-mie-gacoan-paskal-ditutup-saluran-limbahnya-oleh-satgas-citarum-harum-sektor-22.html

https://radartangsel.com/2023/02/03/tak-urus-peil-banjir-proyek-bangunan-mie-gacoan-ciater-bisa-picu-dampak-lingkungan/

http://formahpk.hukum.ub.ac.id/buntut-perkara-kerusuhan-ojol-dengan-gerai-mie-di-kotabaru-yogyakarta/

E. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PP No. 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Peraturan Kementerian Perindustrian No. 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Peraturan Kementerian Perindustrian No. 30 Tahun 2019.

Pasal 1 Angka 5 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002

Pasal 1 Angka 7 Perwali Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepala DPMPTSP

Pasal 1 angka 17 PP Nomor 16 tahun 2021

PERDA Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan Dan Pendaftaran Di Bidang Perindustrian Dan Perdagangan

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Menara

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i1.9790

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.