Perkembangan Perindustrian di Indonesia Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja

Adestien Nurrizqilah Putri, Fatimah Ratu Azzahra, Ridho Fernando, Shantika Vidia Az Zahra, Herli Antoni

Sari


Memajukan industri adalah syarat bagi sebuah negara untuk meningkatkan pertumbuhan perindustrian agar sektor industri dapat meningkat. Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dapat membuktikan bahwa sektor industri dalam negeri bisa berkembang dengan pesat. Perkembangan dan tujuan hukum indsutri di Indonesia setelah terbitnya Undang-Undang tentang ketenagarakerjaan agar sistem hukum industri di Indonesia menjadi lebih baik. Pembahasan dalam riset ini memakai metode deskriptif. Hasil dari pembahasan menunjukan bahwa sektor industri dan tenaga kerja saling keterlibatan. UU Cipta Kerja berperan sebagai pengganti UU Ketenagakerjaan banyak memberikan perubahan pada perkembangan perindustrian di Indonesia. Dengan adanya UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dimaksudkan menjadi lebih baik dan kelak bisa menjadi sistem yang lebih terstruktur untuk Indonesia kedepannya dan pembangunan industri di kota atau kabupaten sesuai dengan rencana pembangunan industri untuk menciptakan bangsa Indonesia yang adil dan Sejahtera.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. PERUNDANG-UNDANGAN

Konsiderans “menimbang” huruf b Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

B. BUKU

Dr.AL. Sentot Sudarwanto, S.H., M. Hum Dona Budi Kharisma S.H., M.H Ambar Budhi Sulistyawati S.H., M. Hum “Hukum Perindustrian Indonesia Bab 1 hal 1 gambaran umum perindutrian di Indonesia” Yogyakarta.

C. JURNAL

Achmad Nasrudin Yahya, 7 Oktober 2020, "Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 6 April 2023.

Otti ilham, K. 27 September 2021, “Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia”. Diakses tanggal 6 Aprill 2023.

D. INTERNET

Pidato pertama Presiden Joko Widodo pasca pelantikannya pada periode yang kedua sebagai Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tanggal 20 Oktober 2019. Dalam forum ini, Presiden Joko Widodo menyampaikan 5 (lima) prioritas pembangunan yang akan dilakukan dalam periode pemerintahan 2019-2024, yakni: 1). pembangunan sumber daya manusia; 2). pembangunan infrastruktur; 3). penyederhanaan regulasi; 4). penyederhanaan birokrasi; dan 5). transformasi ekonomi

Karunia, Ade Miranti, "UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja? Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tetap Dipertahankan!". KOMPAS.com. 7 Oktober 2020.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i1.9830

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.