HUBUNGAN TRADISI BUDAYA DAN AGAMA TERHADAP PENENTUAN JENIS KELAMIN ANAK PADA KELUARGA DI WILAYAH KUA RAJABASA DAN KEDATON

Sirfia Kaulani Bungaalsa, Dalfian Dalfian, Slamet Widodo, Octa Reni Setiawati

Sari


Abstrak: Hubungan Tradisi Budaya dan Agama Terhadap Penentuan Jenis Kelamin Anak Pada Kelarga Di Wilayah KUA Rajabasa dan Kedaton. Jenis kelamin adalah perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologis antara laki-laki dan perempuan yang menentukan peran mereka yang berbeda dalam reproduksi. Jenis kelamin manusia terbentuk ketika minggu ke delapan di dalam kandungan. Merencanakan jenis kelamin anak bukanlah sesuatu hal yang gaib, karena sel telur dan sperma bukanlah hal yang gaib melainkan benda hidup yang bisa dilihat menggunakan mikroskop sehingga memungkinkan untuk direkayasa dalam pembuahannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan tradisi budaya dan agama terhadap penentuan jenis kelamin anak pada keluarga di wilayah KUA Rajabasa dan Kedaton. Penelitian yang dilakukan ini menggunakan metode analitik dengan pendekatan pengambilan data retrospektif. sampel penelitian ini adalah 300 responden dengan teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive random sampling. Analisa data menggunakan uji chi-square. Didapatkan bahwa hasil p value 0,491 (0,05), yang artinya tidak terdapat hubungan yang signifikan antara tradisi budaya terhadap jenis kelamin anak. Didapatkan bahwa hasil p value 0,011 (0,05), yang artinya terdapat hubungan yang signifikan antara tradisi agama terhadap jenis kelamin anak. Berdasarkan analisa dan pembahasan di atas tidak terdapat hubungan yang signifikan antara budaya dengan jenis kelamin anak yang tetapi terdapat hubungan yang signifikan antara agama dengan jenis kelamin anak


Kata Kunci


Tradisi budaya, Agama, Jenis Kelamin

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustia, D. (2021). Penentuan jenis kelamin bayi perspektif al- qur’an dan sains (kajian i’jaz ilmi).

Artaria, M. D. (2016). Dasar biologis variasi jenis kelamin, gender, dan orientasi seksual. Biokultur, 5(2), 157–165.

Cindy Agnes, A. (2016). Tradisi Memiliki Anak Laki-laki dalam Keluarga Tionghoa Khonghucu. 1–23.

Gellatly, C. (2010). The genetics of human sex ratio evolution. The Genetics of Human Sex Ratio Evolution, April, 1–304.

Gender, & Budaya, P. (2018). Gender Dalam Perspektif Budaya dan Bahasa. 11(2), 278–300.

Hairunisa, G. N. (2021). Pengaruh Kehadiran Anak dan Jumlah Anak terhadap Kebahagiaan Orang Tua. Martabat: Jurnal Perempuan dan

Anak, 5(1), 127–152. https://doi.org/10.21274/mart abat.2021.5.1.127-152

Halim, A. (2014). Konsep Gender dalam al Quran: Kajian Tafsir tentang Gender dalam QS. Ali Imran [3] :36. Jurnal Maiyyah, 07 No. 01(1), 1–16.

Hasanah, A. (2020). Perbedaan perkembangan moral anak laki-laki dan anak perempuan pada usia Sekolah Dasar. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak, 15(1), 41–58. https://doi.org/10.24090/yinya ng.v15i1.3442

Heffner, L. J., & Schust, D. J. (2018). At a glance: sistem reproduksi / Linda J. Heffner, Danny J. Schust. Fisiologi Manusia Dari Sel ke Sistem, 1– 28.

Hidayat, R., & Notobroto, B. (2012). Faktor yang Memengaruhi Preferensi Jumlah Anak. 55– 62.

KEMENKES, (2022). Merencanakan Jenis Kelamin Bayi. Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan (kemkes.go.id)

Kurniati, M., Putri, D. F., Fitriani, D., Neno Fitriyani, dr., M. K., &

Triwahyuni, T. (2021). Modul crp.

Latief, A., Maryam, S., & Yusuf, M. (2019). Kesetaraan Gender dalam Budaya Sibaliparri Masyarakat Mandar. Pepatudzu : Media Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan, 15(2), 160. https://doi.org/10.35329/fkip.v 15i2.474

Masturoh, I., & Anggita, N. (2018). Metodologi Penelitian Kesehatan.

Mizarwan, M. (2018). Kedudukan Anak Tertua Laki-Laki Dalam Adat Lampung Saibatin Di Kabupaten Pesisir Barat. http://repository.radenintan.ac.id/4696/

Notoatmodjo, S. (2012). Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta.

Nurman, S. N. (2019). Keudukan Perempuan Minangkabau. 1. https://core.ac.uk/download/p df/288100525.pdf

Retna, W. (2018). Asuhan Kebidanan Continuity of Care Pada Ny S Masa Hamil Sampai Keluarga Berencana Di Pmb Yuni Siswati Balong Ponorogo. Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 13–393.

Septiawan, D., Helmy, H., & Taqwa, S. (2019). Pengaruh Gender, Budaya, dan Faktor Lingkungan Terhadap Ethical Beliefs: Jurnal Eksplorasi Akuntansi,

(1), 90–108. https://doi.org/10.24036/jea.v 1i1.65

Setiawati, F. A., & Nurhayati, S. R. (2020). Javanese Marital Quality, Determinants Factors from Sex, Length of Marriage, Number of Children and Family Expenditure. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 13(1), 13–24. https://doi.org/10.24156/jikk.2 020.13.1.13

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.

Sumbulah, U. (2012). Agama Dan Keadilan Gender. Egalita, 1– 19. https://doi.org/10.18860/egalit a.v0i0.1919

Tahajud, Q., & Tahajud, Q. (2016). KAJIAN PUSTAKA. Kajian Teori Terkait Judul. 02(01), 8–27.

Tanwir, T. (2018). Kajian Tentang Eksistensi Gender Dalam Perspektif Islam. Al-MAIYYAH : Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial http://dx.doi.org/10.15575/jis.v2i3.18852

Keagamaan, 10(2), 234–262. https://doi.org/10.35905/almai yyah.v10i2.505

Utami, D. P. (2021). Minimum Age of Marriage in Indonesia Perspective of Islamic Law , Positive Law and Medical Views. Al- ‘ A dalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 6(2), 185–205.

Zaeni, F. (2022). Perbedaan Makna Gender dan Jenis Kelamin di Dalam Al-Quran Menurut Nasaruddin Umar. Jurnal Iman dan Spiritualitas, 2(3), 389–394. http://dx.doi.org/10.15575/jis v2i3.18852journal.uinsgd.ac.i d/index.php/jis/index©Zaenih




DOI: https://doi.org/10.33024/jikk.v9i10.10314

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-nc4.footer##

Pendidikan Dokter Universitas Malahayati Lampung



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.