TINGKAT PENGETAHUAN PEGAWAI KAMAR MAYAT DALAM MELAKUKAN KEGIATAN PEMULASARAAN JENAZAH BERDASARKAN KUESIONER MENURUT PERATURAN YANG BERLAKU DI BEBERAPA RUMAH SAKIT TIPE C PROVINSI LAMPUNG

Jims Ferdinan Possible, Dwi Robbiardy Eksa, Intan Rizka

Sari


Pemulasaraan jenazah adalah proses perawatan jenazah yang meliputi kegiatan memandikan, mengkafani, menyembahyangi dan pemakaman jenazah. Di instalasi pemulasaraan jenazah terdapat beberapa pegawai yaitu meliputi dokter forensik, petugas administrasi, petugas pemulasaraan jenazah, kepala instalasi pemulasaraan jenazah, supir ambulan dan bagian pekarya atau petugas pemelihara alat dikamar mayat. Kamar mayat adalah tempat yang berbahaya karena merupakan tempat resiko infeksi yang tinggi, sebab terjadinya infeksi yang didapat dari kamar mayat yang tersering karena individu yang mengabaikan hal – hal yang berbahaya di kamar mayat. Hal ini pun bisa dikarenakan kurangnya pengetahuan para pegawai kamar mayat tentang penanganan mayat secara baik dan benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan pegwai pemulasaraan jenazah dalam melakukan tata cara penanganan jenazah berdasarkan peraturan yang berlaku dibeberapa rumah sakit tipe c provinsi Lampung. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif dengan pendekatan cross sectional. Pengambilan sampel menggunakan cara total sampling sebanyak 60 responden. Penelitian ini dilakukan di beberapa rumah sakit tipe c provinsi Lampung. Data diperoleh menggunakan kuesioner. Dari hasil analisis data didapatkan bahwa tingkat pengetahuan pegawai kamar mayat di beberapa Rumah Sakit Provinsi Lampung adalah cukup sebanyak 39 (42,9%) dari 60 responden. Berdasarkan usia terbanyak memiliki tingkat pengetahuan baik pada  usia 41-50 tahun sebanyak 7 (38,9%), sedangkan tingkat pengetahuan cukup pada  usia 31-40 sebanyak 15 (38,5%) dan yang memiliki tingkat pengetahuan kurang pada usia 21-30 sebanyak 3 (100%.), berdasarkan Jenis Kelamin yang Terbanyak memiliki  tingkat pengetahuan baik yaitu pada laki-laki sebanyak 13 (72,2%), tingkat pengetahuan cukup pada laki-laki sebanyak 27 (69,2%) dan  tingkat pengetahuan kurang pada perempuan sebanyak 2 (66,7%), berdasarkan Pendidikan terakhir yang terbanyak memiliki tingkat pegetahuan baik pada pendidikan sarjana sebanyak 7 (38,9%), tingkat pengetahuan cukup pada pendidikan SMA sebanyak 28 (71,8%) dan tingkat pengetahuan kurang pada pendidikan SD, SMP dan SMA sama-sama memiliki sebanyak 1 (33,3%), berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang terbanyak memiliki tingkat pegetahuan baik pada petugas pemulasaraan jenazah sebanyak 9 (50,0%), pengetahuan cukup pada petugas pemulasaraan jenazah sebanyak 16 (41,0%) dan pengetahuan kurang pada petugas pemulasaraan jenazah sebanyak 2 (66,7%), berdasarkan pelatihan terbanyak memiliki tingkat pegetahuan baik pada pegawai yang tidak pernah mengikuti pelatihan sebanyak 11 (61,1%), pengetahuan cukup yang tidak pernah mengikiti pelatihansebanyak 30 (76,9%) dan pengetahuan kurang yang tidak pernah mengikuti pelatihan sebanyak 3 (100%). Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa tingkat pengetahuan pegawai kamar mayat di beberapa rumah sakit tipe c adalah cukup sebanyak 39 (42,9%) dari 60 responden.


Kata Kunci


Tingkat pengetahuan, pegawai kamar mayat, pemulasaraan jenazah

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33024/.v4i4.1326

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##



Pendidikan Dokter Universitas Malahayati Lampung



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.