Aspek Medikolegal Dan Penentuan Kualifikasi Luka Bakar Pada Visum et Repertum

I Ketut Heru Suryanegara, Satria Perwira

Sari


48 jam pertama setelah luka bakar termal sangat penting dalam menentukan harapan hidup pasien. Kami menerima surat permohonan luka Visum et Repertum (VeR) dari Polrestabes Surabaya yang menyatakan bahwa korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh akibat ledakan tabung gas elpiji pada Kamis, 17 Agustus 2023 pukul 08.20 WIB di salah satu kafe Surabaya. . Kami melakukan pemeriksaan fisik, luka, dan tambahan. Hasil pemeriksaan dan kesimpulan mengenai derajat kerugiannya kami rumuskan sesuai dengan ketentuan pidana KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan tujuan sebagai alat bukti yang sah dan bahan pertimbangan hakim. 


Kata Kunci


Cedera; Forensik klinik; Luka bakar; Luka trauma fisik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Yudianto, (2020), Ilmu Kedokteran Forensik, Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Acad Pathol, (2021) Januari-Desember; 8: 23742895211057239, Diterbitkan online 28 November 2021, doi: 10.1177/23742895211057239.

Afandi D, (2009) ;3(2):79–84, Visum et Repertum pada Korban Hidup, J Ilmu Kedokt.

Arif MZ, (2018) Mar 28;7(5):71-4, Pengaruh Madu terhadap Luka Bakar, Jurnal Medula.

Bhatti DS, Ul Ain N., Zulkiffal R., Al-Nabulsi ZS, Faraz A., Ahmad R, (2020), Kecemasan dan Depresi di antara Pasien Luka Bakar Non-Wajah di Pusat Perawatan Tersier di Pakistan, Cureus, 2020; 12 :e11347. doi: 10.7759/cureus.11347.

Budiyanto A, Widiatmaka W, Suidono S, (1997), Ilmu Kedokteran Forensik, Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Indonesia.

Burns, (2017), Tren Terbaru dalam Epidemiologi Luka Bakar di Seluruh Dunia: Tinjauan Sistematis. Maret; 43(2): 249–257.

Idri.es AM, (1997), Pedoman Ilmu Kedokteran Forensi, Edisi Pertama, Jakarta : Binarupa Aksara.

Kemenkes RI, (2019), Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Luka Bakar. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes/555/2019.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), LN No.76 Tahun 1981, TLN No.3209.




DOI: https://doi.org/10.33024/jikk.v11i7.15217

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-nc4.footer##

Pendidikan Dokter Universitas Malahayati Lampung



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.