Cegah Pernikahan Usia Anak melalui Edukasi Kesehatan pada Siswa SMP

Fitri Fujiana, Triyana Harlia Putri, Tamara Septia Chairunisa, Virgilius Phasacola Tiko Kafaso, Nadya Eulalia

Sari


ABSTRAK

 

Prevalensi perkawinan usia anak di Indonesia masih banyak ditemukan. Fenomena ini telah menjadi perbincangan hangat diantara negara ASEAN lantaran Indonesia menempati prevalensi perkawinan usia anak tertinggi setelah negara Kamboja. Hal tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menimbulkan berbagai dampak yang buruk. Tujuan kegiatan adalah melakukan edukasi tentang pernikahan usia anak sehingga diharapkan terjadi peningkatan pengetahuan siswa SMP terhadap pencegahan pernikahan usia anak. Kegiatan diawali dengan pre test yang dilanjutkan dengan pemberian materi edukasi menggunakan media video edukasi dan materi yang dikemas dalam bentuk power point. Setelah pemaparan materi selesai, dilanjutkan dengan sesi diskusi, dan ditutup dengan post test serta evaluasi dari peserta. Hasil pre test menunjukkan sebanyak 1 orang peserta mendapatkan nilai tertinggi yaitu 90. Evaluasi post test menunjukkan peningkatan yaitu sebanyak 6 orang peserta berhasil mendapatkan skor 100. Selain itu, nilai rata-rata meningkat dengan selisih 16,45, yang menunjukkan bahwa ada korelasi antara pengetahuan peserta dengan pengajaran yang diberikan. Setelah mendapatkan penyuluhan kesehatan, nilai post test peserta meningkat akibat kegiatan ini. Diharapkan seluruh peserta dapat menerapkan setiap ilmu yang telah disampaikan sehingga tidak menjadi pelaku pernikahan usia anak.

 

Kata Kunci: Perkawinan Usia Anak, Edukasi Kesehatan, Siswa SMP

 

 

ABSTRACT

 

In Indonesia, child marriage is still prevalent. Due to Indonesia having the second-highest frequency of child marriage after Cambodia, this subject has become a heated topic of concern among ASEAN nations. This raises public worry since it has many adverse effects. The activity's goal is to raise awareness of child marriage in the hopes that junior high school students will become more knowledgeable about ways to avoid child marriage. After a pre-test, instructional information is provided utilizing educational video media and content packed in powerpoint format. Following the conclusion of the material presentation, there was a discussion session, followed by a post-test and participant assessment. According to the pre-test results, one individual received the highest score, 90. An improvement was seen in the post-test evaluation, as six persons received a score of 100. Additionally, there was a rise in average score with a difference of 16.45, indicating a correlation between participants' knowledge and the instruction offered. According to the activity's end findings, participants' post-test scores increased after receiving health education. It is anticipated that all participants would put all the information they learned to use so they don't practice child marriage.

 

Keywords: Child Marriage, Health Education, Junior High School Students


Kata Kunci


perkawinan usia anak; edukasi Kesehatan;siswa SMP

Teks Lengkap:

Download Artikel

Referensi


Akbar, A. M. S., & Halim, H. (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara, 26(2), 114–137. Https://Doi.Org/10.33509/Jan.V26i2.1249

Avionica, M. (2017). The Impact Of Young Marriage With Marriage Dispensation For Women And Children. Jurnal Analisis Gender Dan Agama, 1.

Badan Pusat Statistik. (2016). Perkawinan Usia Anak Di Indonesia Tahun 2013 Dan 2015. In Badan Pusat Statistik Indonesia.

Chusnida, N. L., & Anggriawan, T. P. (2022). Dispensation Of Marriage In The Perspective Of Children’s Rights: Best Interest Of The Children. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(3), 295. Https://Doi.Org/10.30641/Dejure.2022.V22.295-310

Darmi, R. (2016). Implementasi Konvensi Hak Anak Terkait Dengan Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4).

Girlsnotbrides. (2021). Decade Of Progress: 10 Years Of Girls Not Brides And The Global Partnership To End Child Marriage.

Harrison, A., Casey, J., Finnie, A., & Jacky, R. (2023). Evidence Review : Child Marriage Interventions And Research From 2020 To 2022 (Issue January).

Jayadi, M. N. (2012). Pernikahan Di Bawah Umur Di Kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan (Studi Tentang Administrasi Perkawinan).

Kemenpppa. (2022). Profil Anak Indonesia Tahun 2022.

Kemenpppa. (2023). Perkawinan Anak Di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Https://Www.Kemenpppa.Go.Id/Index.Php/Page/Read/29/4357/Kemen-Pppa-Perkawinan-Anak-Di-Indonesia-Sudah-Mengkhawatirkan

Lestari, T., Sumiati, T., & Muhlis, M. (2023). Jurnal Inovasi Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia. Jurnal Inovasi Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia (Jipmi), 1(3), 10–13.

Mustika, D. A., & Adib, A. T. (2021). Determinan Perkawinan Anak Pada Wanita Usia Muda Di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020. Jurnal Formasi, 1(1).

Nanholy, W., Asrina, A., & Kumaisih, E. (2021). Pengaruh Media Edukasi Video Dan Leaflet Terhadap Pengetahuan Dan Sikap Remaja Mengenai Pernikahan Dini Di Dobo Kepulauan Aru. Prosiding Seminar Nasional.

Nurhadi, & Sudirman. (2019, November 30). Angka Pernikahan Dini Masih Tinggi Di Sulbar, Ini Penyebabnya. Makassar Tribun News.

Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia. (2016). Laporan Penelitian Perkawinan Anak Dalam Perspektif Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, Dan Hindu Kaharingan.

Subramanee, S. D., Agho, K., Lakshmi, J., Huda, M. N., Joshi, R., & Akombi-Inyang, B. (2022). Child Marriage In South Asia: A Systematic Review. International Journal Of Environmental Research And Public Health, 19(22). Https://Doi.Org/10.3390/Ijerph192215138

Undang-Undang No 1 Tahun 1974. (1974). Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang No 16 Tahun 2019. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan (Issue 006265). Https://Doi.Org/10.31219/Osf.Io/8e6an

Unicef. (N.D.). Child Marriage.

Unicef. (2021). Towards Ending Child Marriage - Unicef Data. In Unicef.

Yuhandini, D. S., Jubaedah, E., & Sriyatin, S. (2023). Perbedaan Pengetahuan Dan Sikap Sebelum Dan Sesudah Intervensi Menggunakan Media Video Tentang Bahaya Pernikahan Dini Pada Siswa Siswi Smp Di Kota Cirebon. Jurnal Ilmiah Ilmu Kesehatan, 11(1), 208–219.




DOI: https://doi.org/10.33024/jkpm.v6i8.10322

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Disponsori oleh : Universitas Malahayati Lampung dan DPW PPNI Lampung


Creative Commons License
Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.