Program Penyuluhan Registrasi Produk Kosmetik untuk Meningkatkan Kesadaran Remaja di SMK Farmasi Bina Putera Nusantar Tasikmalaya

Lusi Nurdianti, Nur Rahayuningsih, Indra Indra, Fajar Setiawan, Firman Gustaman, Winda Trisna Wulandari, Gatut Ari Wardani, Ade Yeni Aprillia, Widia Primi Annissya, Ai Rian Julyanti

Sari


ABSTRAK

 

Kosmetik telah menjadi kebutuhan sehari-hari, namun masih banyak produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan regulasi. Banyak produk kosmetik illegal dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga beresiko mengandung bahan berbahaya. Selain itu, kesadaran Masyarakat, terutama siswa/I sekolah kejuruan farmasi, tentang pentingnya kosmetik yang aman dan halal masih terbatas. Program pengabdian masyarakt ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa/I SMK Farmasi Bina Putera Nusantara Tasikmalaya mengenai pentingnya penandaan dan regristrasi sediaan kosmetik yang baik dan halal, sehingga mereka dapat menjadi konsumen yang lebih cerdas dan kritis dalam memilih produk kosmetik. Kegiatan dilakukan dalam bentuk penyuluhan dengan metode presentasi, diskusi interaktif, serta pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. Media yang digunakan meliputi brosur, spanduk, dan presentasi menggunakan PowerPoint. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa/I terhadap aspek legalitas dan keamanan kosmetik, ditunjukkan dengan peningkatan skor post-test dibandingkan pre-test. Siswa/I menjadi lebih memahami pentingnya regristrasi BPOM, penandaan kosmetik, seta konsep halal dalam produk kosmetik. Program penyuluhan ini efektif dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa/I mengenai kosmetik yang aman dan halal. Dengan edukasi yang tepat, generasi muda dapat menjadi konsumen yang lebih bijak dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik yang terjamin kualitas serta keamanannya

 

Kata Kunci: Penyuluhan, Kosmetik Halal, Regristrasi BPOM, Edukasi Konsumen, Keamanan Kosmetik

 

 

ABSTRACT

 

Cosmetics have become an essential part of daily life. However, many products on the market do not meet safety and regulatory standards. The presence of illegal and unregistered cosmetics, which may contain harmful substances, remains a significant concern. Public awareness- particularly among vocational pharmacy students- is still lacking regarding the importance of safe and halal-certified cosmetics. This community engagement program aims to enhance students’ understanding of SMK Farmasi Bina Putera Nusantara Tasikmalaya regarding the importance of proper cosmetic labeling and registration, enabling them to become more informed and critical consumers. The program was conducted as an educational seminar using a presentation-based approach, interactive discussion, and pre-test and post-test assessment to evaluate participants’ comprehension. The materials were delivered through brochures, banners, and PowerPoint presentations. The evaluation results indicated a significant improvement in students’ knowledge of cosmetic legality and safety. Post-test scores demonstrated an increased understanding of BPOM registration, cosmetic labelling regulations, and halal certification requirements compared to pre-test results. The outreach program effectively raised students’ awareness and knowledge of safe and halal cosmetics. Proper education can empower younger generations to make informed choices when selecting and using cosmetics that comply with safety and regulatory standards.

 

Keywords: Awareness Program, Halal Cosmetics, BPOM Registration, Consumer Education, Cosmetic Safety


Kata Kunci


penyuluhan; kosmetik halal; regristrasi BPOM; edukasi konsumen; keamanan kosmetik

Teks Lengkap:

Download Artikel

Referensi


Hardayni, P. A., Fahmal, M., & Salmawati, S. (2023). Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Makanan Impor Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 1–14.

Jannah, H., Mappasere, F. A., & Mustari, N. (2024). Kinerja Balai Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya Di Kota Makassar. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 48–67.

Amelia Azis, R., & Nur Bagaskara, D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Produk Kosmetika Ilegal Berupa Pomade Secara Online (Vol. 15). Http://Www.Oldskullpomade.Com

Azzura, G., & Ananda, P. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (Bpom). Aurelia, 3(1), 532–540.

Elvira, W., Pandin, M., & Pandin, M. (2021). The Perception On Dangerous Illegal Cosmetic Products In Indonesia. Https://Doi.Org/10.20944/Preprints202104.0777.V1

Hajrin, W., Subaidah, W. A., Ridwan, S., & Pratiwi, E. T. (2023). Edukasi Terkait Langkah Pengembangan Formula Dan Registrasi Kosmetik Melalui Webinar. Indra: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 20–23. Https://Doi.Org/10.29303/Indra.V4i1.200

Indah, A., & Aryuda, A. (2024). Illegal Cosmetics Cyber Snare: Seeking Consumer Justice In The Digital World Based On Law No. 8 Of 1999 Concerning Consumer Protection. Jurnal Impresi Indonesia, 3(1), 68–75. Https://Doi.Org/10.58344/Jii.V3i1.4516

Jaya, F. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemasaran Kosmetik Ilegal Secara Online Di Indonesia. Journal Of Judicial Review, 22(1), 22–1.

Juanda, J., & Untari, D. T. (2022a). Legal Protection For Consumers Against Illegal Cosmetic Products. International Journal Of Health Sciences, 4344–4348. Https://Doi.Org/10.53730/Ijhs.V6ns4.9444

Juanda, J., & Untari, D. T. (2022b). Legal Protection For Consumers Against Illegal Cosmetic Products. International Journal Of Health Sciences, 4344–4348. Https://Doi.Org/10.53730/Ijhs.V6ns4.9444

Kahman, H. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kota Palopo. In Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Vol. 219). Https://Fajar.Co.Id/2018/12/19/801-Produk-Kosmetik-Ilegal-Disita-Bpom-Palopo/

Pakpahan, E. F., Manalu, R. S., Sembiring, K. S. A., Indara, R., & Alfarisi, M. S. (2023). Legal Protection For Consumers (A Juridical Analysis Of Cosmetic Products Without Halal Label). Priviet Social Sciences Journal, 3(6), 1–4. Https://Doi.Org/10.55942/Pssj.V3i6.206

Pemilihan Dan Penggunaan Kosmetik Yang Aman Tanpa Bahan Kimia Berbahaya Terhadap Remaja Mariyani, P., Patala, R., Pratiwi, D., Studi, P. S., & Tinggi Ilmu Farmasi Pelita Mas Palu, S. (2023). Penyuluhan Pemilihan Dan Penggunaan Kosmetik (Mariyani, Dkk. Jurnal Malikussaleh Mengabdi, 2(1), 2829–6141. Https://Doi.Org/10.29103/Jmm

Pengabdian Kepada Masyarakat Ungu, J., Aisyah Pringsewu Journal Homepage, U., Kartika Putri, D., Safutri, W., Miftausakina, T., Studi Farmasi, P., & Kesehatan, F. (N.D.). 78 Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ungu (Abdi Ke Ungu) Edukasi Kosmetika Yang Aman Bagi Generasi Milenial. Http://Journal.Aisyahuniversity.Ac.Id/Index.Php/Abdi

Rachmawati, P. (2023). Edukasi Terkait Keamanan Kosmetik Kepada Masyarakat. Mitra Mas: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 01(02), 101–113.

Ramadhania, Z. M., Tjitraresmi, A., & Nuwarda, R. F. (2018). Edukasi Dan Pemanfaatan Herbal Sebagai Bahan Kosmetika Alami Di Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon (Vol. 7, Issue 3).

Sakti, M., & Dinanti, D. (2020). Consumer Protection Of Unauthorized Cosmetic Distribution In Indonesia’s E-Commerce. Jurnal Hukum Novelty, 11(01), 31–38.

Yulianita Pratiwi Indah Lestari, Dina Azizah, Dhea Indah Cahyani, & Dita Putri Aulia. (2023). Edukasi Krim Berbahaya Mengandung Merkuri & Cara Cek Bpom Pada Siswa Siswi Sman 1 Alalak. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sains Dan Teknologi, 2(1), 23–30.

Susilo Putri, T., & Hesti, Y. (2024a). Qistina. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(1).

Susilo Putri, T., & Hesti, Y. (2024b). Qistina. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(1).

Tri, A., & Susanti, Y. (2020). Literature Review: Legal Aspect Of Consumer Protection For Cosmetic Users. Atlantis Press, 140, 572–575.

Widhihastuti, E., Kartika Rakainsa, S., & Willy Tirza Eden, Dan. (2024). Penyuluhan Dan Pelatihan Kosmetik Alam Toga Untuk Meningkatkan Ketrampilan Berwirausaha Pada Masyarakat Kelurahan Kalisegoro. Bernas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 1293–1299. Https://Doi.Org/10.31949/Jb.V5i2.8295

Widiyana, A. P., Rhomah, A. C., Baiq, D., & Wardhani, S. (2024). Prosiding Senam 2024: Kegiatan Penyuluhan Dan Edukasi Bahaya Bahan Kimia Obat Dalam Kosmetika Di Car Free Day Kota Malang. 5, 123–130.




DOI: https://doi.org/10.33024/jkpm.v8i5.19960

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Disponsori oleh : Universitas Malahayati Lampung dan DPW PPNI Lampung


Creative Commons License
Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.