PENYULUHAN TENTANG DAGUSIBU “OBAT TETES MATA” DI POSYANDU LANSIA PUSKESMAS GADINGREJO PRINGSEWU

Angga Saputra Yasir, Entin Sari, Chusairil Pasa

Sari


Berbagai masalah kesehatan, khususnya terkait obat masih ditemui di masyarakat. Berbagai permasalahan terkait obat dapat dikarenakan masyarakat kurang paham tentang penggunaan dan penanganan obat dengan benar. Salah satu cara pengelolaan obat yang baik dan benar adalah dengan menerapkan program DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) obat tetes mata. Berdasarkan informasi yang diperoleh, peserta lansia pada Posyandu Puskesmas Gadingrejo Pringsewu belum pernah mendapatkan informasi tentang DAGUSIBU sehingga perlu dilakukan sosialisasi tentang DAGUSIBU. Adanya penyuluhan ini diharapkan peserta posyandu lansia dapat membagikan informasi tentang penggunaan dan penanganan obat tetes mata yang benar kepada anggota keluarganya. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pengenalan masalah, pelaksanaan sosialisasi DAGUSIBU dengan cara penyuluhan, diskusi interaktif, dan pambagian kuisioner DAGUSIBU. Kegiatan sosialisasi tentang DAGUSIBU berjalan dengan lancar. Kehadiran peserta sebanyak 25 orang. Para peserta yang hadir sangat antusias dalam mendengarkan penjelasan dan aktif bertanya terkait penggunaan obat tetes mata dan penanganannya. Hal ini dapat menunjang terwujudnya program pemerintah dalam peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penyuluhan kali ini mendapatkan hasil yang siknifian yaitu 100% peserta lansia sudah mengerti tentang pentingnya DAGUSIBU.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anief M, 2007, Apa yang Diketahui tentang Obat. Yogyakarta: GADJAH MADA UNIVERSITY PRESS.

Ditjen POM. (1995). Farmakope Indonesia.Edisi IV. Depkes RI. Jakarta.

Ditjen POM. 1979. Farmakope Indonesia. Edisi III. Depkes RI. Jakarta.

Dwi, F.Y. 2010. Efek samping obat. Jakarta: HilalAhmar.

Diakses dari. 10 mei 2019 www. FDA. Gov/ costuner-update/ where-and-how-dispose: unused-medicines

Ikawati, Z. 2010. Cerdas mengenali obat. Yogyakarta: Kanisius

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 73 Tahun 2016. Tentang Pelayanan Kefarmasiaan Di Apotek.

USP. 2008. The United States Pharmacopeia. United States. Chapter 797: Pharmaceutical Compounding-Sterile Preparation.

Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Nomer: Po.004/PP.IAI/1418/VII 2014.




DOI: https://doi.org/10.33024/jpfm.v2i1.2390

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##