Edukasi Bahan dan Penggunaan Kosmetik yang Aman di Desa Suka Banjar Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran

Andi Nafisah Tendri Adjeng, Yuni Aryani Koedoes, Nur Fitriana Muhammad Ali, Afna Nur Afni Palogan, Ervina Damayanti

Sari


ABSTRAK

 

Kosmetik adalah produk kecantikan yang dimaksudkan untuk digunakan pada kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital luar, gigi, dan mukosa mulut. Pengetahuan tentang pemilihan kosmetik yang tepat diperlukan karena banyaknya kalangan masyarakat yang melakukan kesalahan dalam menentukan jenis kosmetik yang akan digunakan, jenis bahan yang digunakan, dan aturan kosmetik. Salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran bahan dan penggunaan kosmetik yang aman adalah dengan memberikan edukasi dan pendampingan masyarakat melalui kegiatan tridharma universitas yaitu Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), khususnya di Desa Suka Banjar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini adalah membantu dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan untuk mengenal bahan aman dan cara penggunaan kosmetik yang baik dan benar pada masyarakat setempat. Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat metode yang digunakan adalah dengan memberikan edukasi dan pendampingan berupa ceramah dan tanya jawab, serta informasi mengenai pengenalan, penggunaan, dan aturan-aturan penting untuk produk kosmetika. Pertanyaan yang diberikan untuk pre dan post-test adalah sama yaitu Mengerti Apa itu Kosmetik, Pengguna Kosmetik, Memperhatikan Bahan Kosmetik, Mengetahui Bahan Kosmetik Berbahaya, Melihat ED Kosmetik, Cara Menyimpan Kosmetik, Efek samping Kosmetik Tidak Tepat, Mengetahui Kosmetik Legal, Cara Mengecek Izin Edar Kosmetik, serta Penggunaan Kosmetik Baik dan Benar. Setelah pemberian dan pendampingan materi tentang bahan dan penggunaan kosmetik yang aman, pengetahuan warga meningkat saat kembali mengisi kuesioner yang sama dan berbeda cukup signifikan dibandingkan sebelumnya. Seperti Penggunaan Kosmetik Baik dan Benar yang sebelum penyuluhan adalah 43,3% meningkat menjadi 76,7%; Mengetahui Bahan Kosmetik Berbahaya adalah 36,7% menjadi 93,3%; dan untuk pertanyaan lain adalah terjadi peningkatan hingga 100% setelah penyuluhan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang telah dilakukan mampu menambah wawasan dan memberi kontribusi.

 

Kata Kunci: Desa Suka Banjar, Edukasi dan Pendampingan, Kosmetik Aman, Kabupaten Pesawaran.


ABSTRACT

 

Cosmetics are products that are intended for use on the skin, hair, nails, lips, external genital organs, teeth, and oral mucosa. Knowledge of cosmetic selection is required since many individuals make the incorrect decision in deciding the type of cosmetics in terms of how to use it, the type of material utilized, and cosmetic rules. One step toward improving awareness of ingredients and the safe use of cosmetics was to give education and community support, particularly in Suka Banjar Village, Gedong Tataan District, Pesawaran Regency.The goal of this activity was to raise awareness and understanding in the local community about safe ingredients and how to use cosmetics properly and appropriately. In community service activities, the technique was to give counseling and instruction in the form of lectures and question and answer sessions, as well as aid with the introduction, usage, and cosmetic regulations. Understanding What Cosmetics Are, Cosmetic Users, Paying Attention to Cosmetic Ingredients, Knowing Dangerous Cosmetic Ingredients, Seeing Cosmetic EDs, How to Store Cosmetics, Side Effects of Improper Cosmetics, Knowing Legal Cosmetics, How to Check Permits Cosmetics Marketing, and Good and Correct Use of Cosmetics were the questions given for the pre and post-test. When the inhabitants returned to fill out the same questionnaire after receiving information and support in presenting theories on substances and safe cosmetics usage, their knowledge had grown significantly compared to before. For example, the usage of excellent and accurate cosmetics climbed from 43.3% to 76.7% before counseling; knowing hazardous cosmetic ingredients went from 36.7% to 93.3%; and another question increased by up to 100% after counseling. As a result, the Community Service Activities that have been completed can be considered to provide insight and contribute.

 

Keywords: Suka Banjar Village, Education and Mentoring, Safe Cosmetics, Pesawaran Regency.


Kata Kunci


Desa Suka Banjar, Edukasi dan Pendampingan, Kosmetik aman, Kabupaten Pesawaran.

Teks Lengkap:

Download Artikel

Referensi


Adenis, Y. M. (2021). Pelaksanaan Pendaftaran Produk Kosmetik Pomade Di Kota Pekanbaru Menurut Peraturan Kbpom No. Hk. 03.1. 23.12. 11.10052 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Dan Peredaran Kosmetika. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Agustina, L., Shoviantari, F., & Yuliati, N. (2020). Penyuluhan Kosmetik Yang Aman Dan Notifikasi Kosmetik. Journal Of Community Engagement And Empowerment, 2(1).

Ajose, F. O. A. (2005). Consequences Of Skin Bleaching In Nigerian Men And Women. International Journal Of Dermatology, 44, 41–43.

Apriani, A. (2022). Edukasi Bahaya Paparan Logam Berat Pada Krim Pemutih Wajah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Kesosi, 5(1), 1–6.

Assael, H. (1984). Consumer Behavior And Marketing Action. Kent Pub. Co.

Bbpomlampung. (2022). Kegiatan Aksi Penertiban Pasar Dari Kosmetik Ilegal Dan Atau Mengandung Bahan Berbahaya Tahun 2022. Https://Lampung.Pom.Go.Id/View/More/News/27793.

Bpomri. (2008). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk. 00.05. 42.1018 Tentang Bahan Kosmetik. Jakarta: Bpom Ri.

Damanik, B. T., Etnawati, K., & Padmawati, R. S. (2011). Persepsi Remaja Putri Di Kota Ambon Tentang Risiko Terpapar Kosmetik Berbahaya Dan Perilakunya Dalam Memilih Dan Menggunakan Kosmetik. Berita Kedokteran Masyarakat, 27(1), 1–9.

Del Giudice, P., & Yves, P. (2002). The Widespread Use Of Skin Lightening Creams In Senegal: A Persistent Public Health Problem In West Africa. International Journal Of Dermatology, 41(2), 69–72.

Fitrian, H. S. (2020). Tingkat Pengetahuandan Perilaku Mahasiswi Mengenai Legalitas Dan Keamanan Kosmetik.

Khopkar, S. M., & Saptorahardjo, A. (2003). Konsep Dasar Kimia Analitik. Penerbit Universitas Indonesia (Ui-Press).

Kompas.Com. (2021). Expired Date Dan Best Before Pada Produk Konsumsi Beda Makna, Apa Bedanya? Https://Www.Kompas.Com/Tren/Read/2021/03/28/101000865/Expired-Date-Dan-Best-Before-Pada-Produk-Konsumsi-Beda-Makna-Apa-Bedanya-?Page=All.

Kuncoro, G. M. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Perawatan Wajah Tanpa Notifikasi. Novum: Jurnal Hukum, 1(3), 92–103.

Latifah, F., & Iswari, R. (2013). Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Gramedia Pustaka Utama.

Muliyawan, D. (2013). Az Tentang Kosmetik. Elex Media Komputindo.

Mutiara, T. S. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

Nurhan, A. D., Taqiuddin Mu’afa, P., Nana Rizki, W., Evita Zuhrufi, A., Putri, G. A., Firdaus, M. H., Angesti Lutfia, A., Erwin Chandra, C., Venna Mayda, P., & Putri, A. (2017). Pengetahuan Ibu-Ibu Mengenai Kosmetik Yang Aman Dan Bebas Dari Kandungan Bahan Kimia Berbahaya. Jurnal Farmasi Komunitas, 4(1), 15–19.

Putri, N. D. (2019). Fakto-Faktor Keputusan Konsumen Dalam Membeli Kosmetika Perawatan Wajah. Jurnal Tata Rias, 9(2), 22–31.

Rahayu, D. W. I., Fuad, A., & Stiawati, T. (2016). Fungsi Pengawasan Peredaran Kosmetik Berbahan Terlarang Oleh Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Provinsi Banten Di Pasar Rau Kota Serang. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Sinuhaji, D. C. (2019). Identifikasi Rhodamin B Pada Liptint Bermerek X Yang Beredar Di Pasar Usu Padang Bulan.

Sriarumtias, F. F. (2020). Edukasi Masyarakat Terkait Kosmetika Aman Di Desa Cidatar Kabupaten Garut Jawa Barat. Gervasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 177–185.

Sukarsi, S. (2014). Penggunaan Multimedia Interaktif Dalam Upaya Meningkatkan Kreativitas Belajar Perawatan Kulit Dan Rias Wajah Pada Siswa Kelas X Tata Kecantikan Kulit Di Smk Negeri 3 Pati. Teknobuga: Jurnal Teknologi Busana Dan Boga, 1(2).

Susianti, S., Windarti, I., & Zuraida, R. (2022). Edukasi Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (Phbs) Pada Rumah Tangga Di Desa Kalisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Jpm (Jurnal Pengabdian Masyakat) Ruwa Jurai, 6(1), 1–5.

Togatorop, W. (2021). Gambaran Kandungan Rhodamin B Pada Lipstik Berwarna Merah Yang Diperjualbelikan Di Pasar Tradisional.




DOI: https://doi.org/10.33024/jkpm.v6i1.8041

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Disponsori oleh : Universitas Malahayati Lampung dan DPW PPNI Lampung


Creative Commons License
Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.