Pelatihan Perhitungan dan Tata Cara Bayar Pajak Umkm

Vhika Meiriasari, RM. Rum Hendarmin, Mutiara Kemala Ratu

Sari


ABSTRAK

 

Insentif pajak adalah kebijakan perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak tertentu baik individu atau organisasi yang mendukung pemerintah, yang digunakan dalam memberikan dorongan dan kemudahan bagi wajib pajak agar tetap patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya baik sekarang maupun di masa mendatang. Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman bagi umkm atas kewajiban perpajakannya. Pelatihan yang diberikan dalam kegiatan ini Pemerintah berharap usaha UMKM dapat makin berkembang ke depannya seiring dengan adanya fasilitas perpajakan tersebut yang juga diiringi dengan administrasi perpajakan yang makin baik. Kegiatan pengabdian ini diikuti oleh 25 peserta umkm yang menjalankan usaha atas nama perorangan atau pribadi. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah pelatihan. Setelah diadakannya pelatihan, dapat diketahui bahwa tingkat pemahaman peserta mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan mambandingkan hasil pretest dan post-test peserta. Peserta dengan pemahaman baik meningkat dari 20% menjadi 72%, peserta dengan pemahaman cukup menurun dari 20% sebesar 16% dan peserta dengan pemahaman kurang menurun dari 60% menjadi 12%.

 

Kata Kunci: Insentif Pajak, Pph Final, UMKM

 

 

ABSTRACT

 

Tax incentives are tax policies provided by the government to certain taxpayers, both individuals or organizations that support the government, which are used to provide encouragement and convenience for taxpayers to remain compliant in carrying out their tax obligations both now and in the future.The purpose of this community service activity is to increase MSME's understanding of their tax obligations. The training provided in this activity, the Government hopes that MSME businesses can further develop in the future along with the existence of these tax facilities which are also accompanied by better taxation. This service activity was attended by 25 umkm participants who run businesses on their own or private behalf. The method used in this service activity is training. After the training, it can be seen that the level of understanding of the participants has increased. This is evidenced by comparing the results of the participants' pretest and posttest. Participants with good understanding increased from 20% to 72%, participants with sufficient understanding decreased from 20% by 16% and participants with less understanding decreased from 60% to 12%.

 

Keywords: Tax Incentives, Final Income Tax, MSMEs


Kata Kunci


Insentif Pajak, PPh Final, UMKM

Teks Lengkap:

Download Artikel

Referensi


Aji, W. P. (2022). Transplantasi Hukum Perseroan Perorangan Sebagai Perseroan Terbatas Pasca Omnibus Law.

Amaranggana. 2021. Poin Penting Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bagi Umkm. Https://Www.Pajakku.Com/Read/617139854c0e791c3760b9f4/Poin-Penting-Uu-Harmonisasi-Peraturan-Perpajakan-Bagi-Umkm

Andrew, R., & Sari, D. P. (2021). Insentif Pmk 86/2020 Di Tengah Pandemi Covid 19: Apakah Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Surabaya?. Insentif Pmk 86/2020 Di Tengah Pandemi Covid 19: Apakah Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Surabaya?, 21(2), 349-366.

Aprilia, E. (2021). Pengaruh Insentif Pajak, Kualitas Sumber Daya Manusia, Dan Kepuasan Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Sidoarjo (Doctoral Dissertation, Stie Perbanas Surabaya).

Chamami, A. N., & Suryono, B. (2015). Dampak Penerapan Pp No 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Kelangsungan Umkm. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (Jira), 4(1).

Djufri, D. (2022). Dampak Pengenaan Ppn 11% Terhadap Pelaku Dunia Usaha Sesuai Uu No. 7 Thn 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Di Indonesia. Journal Of Social Research, 1(5), 391-404.

Irawan, Ferry. 2021. Pelatihan Melalui Web Seminar Dampak Uu Hpp Terhadap Pelaku Umkm Di Era Pandemi. Pengmasku Volume 1 No. 1, Maret 2021.

Mahi, B. R. (2019). Kebijakan Perpajakan: Optimalisasi Insentif Dan Kesinambungan Fiskal. Gramedia Pustaka Utama.

Mardiasmo. 2018. Perpajakan (Rev 2018). Penerbit Andi : Yogyakarta.

Meiriasari, Vhika, Mutiara Kemala Ratu & Andini Utari Putri. 2021. Pelatihan Pemanfaatan Insentif Pajak Bagi Umkm Pada Masa Pandemi Covid-19. Selaparang. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan. Volume 5, Nomor 1, Desember 2021.

Mulyadi, M. S. (2011). Kontribusi, Efektivitas, Efisiensi, Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Kajian Ekonomi Dan Keuangan, 15(1), 35-35.

Luntungan, D. (2022). Perpajakan Umkm Di Era Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan: Msme’s Taxation In The Era Of Tax Harmonization Law. Neraca: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 8(1), 1-11.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Rahutami, A. I. (2021). Covid-19 Dan Respon Usaha Kecil Menengah Di Asia Tenggara.

Rinaldo, D., Sari, P. A., & Sari, W. P. (2021). Perencanaan Keuangan Dan Sumber Daya Manusia Sebagai Upaya Perbaikan Tata Kelola Bisnis Dalam Menghadapi Masa Krisis Akibat Covid-19. Warta Lpm, 24(2), 319-330.

Safrina, N., Soehartono, A., & Noor, A. B. S. (2018). Kajian Dampak Penerapan Pph Final 0, 5% Terhadap Umkm Dalam Rangka Pencapaian Target Penerimaan Pajak Tahun 2018. Prosiding Snitt Poltekba, 3(1), 136-147.

Sianipar, N. R., & Apriliasari, V. (2022). Dinamika Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu Dan Kaitannya Dengan Penerimaan Pajak Penghasilan Di Kpp Pratama Pematang Siantar. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2s), 589-602.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Wijaya, S., & Buana, B. K. (2021). Insentif Pajak Masa Pandemi Covid-19 Untuk Umkm: Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 8(2), 180-201.

Wijayanti, W. K. (2010). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Total Penerimaan Pajak Negara Dan Efektifitas Peraturan Perpajakan. Media Ekonomi, 18(1).




DOI: https://doi.org/10.33024/jkpm.v6i4.9443

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Disponsori oleh : Universitas Malahayati Lampung dan DPW PPNI Lampung


Creative Commons License
Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.