Analisis Perhitungan PPh 21 Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 122/Pmk.010/2015 (Studi Kasus PT Perkebunan Mitra Ogan Cabang Sekayu)

Candra Romanda

Sari


Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 dapat menyebabkan
jumlah Pajak penghasilan orang pribadi menjadi berubah, dan perubahan ini perlu disikapi serius
agar tidak ada kesalahan dalam administrasi perpajakan ataupun tuntutan karyawan atas selisih
pembayaran PPh 21. Pada PT. Perkebunan Mitra Ogan Cabang Sekayu Perhitungan PPh Pasal 21
wajib pajak orang pribadi karyawan tetap belum sesuai dengan Undang-undang Perpajakan terutama
perhitungan (a) Biaya jabatan yaitu terjadi (b) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (c) Tarif
Pengenaan Pajak. Sehingga pihak peruhaan harus melakukan perhitungan sesuai dengan peraturan
yang ada, agar tidak menimbulkan tuntutan dikemudian hari.


Kata Kunci


Peraturan Menteri Keuangan, Pajak Penghasilan, Wajib Pajak.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33024/jur.jeram.v5i2.1272

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##