Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Pondok Aren
Sari
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif asosiatif untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2020 hingga 2024. Variabel kunci yang diteliti meliputi kesadaran wajib pajak, penagihan pajak, dan sanksi pajakan. Populasi penelitian terdiri dari 100 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Pondok Aren. Temuan dalam penelitian menunjukkan bahwa secara simultan kesadaran wajib pajak, penagihan pajak, dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Namun jika diteliti secara individual, hanya kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan yang berpengaruh terhadap kepatuhan, sedangkan penagihan pajak tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Erica, D. (2021). Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah Manajemen Ubhara, 3(1).
Harahap, F. H., Rais, R. G. P., Razif & Khaddafi, M. (2022). Pengaruh Penagihan Pajak Menggunakan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JAM: Jurnal Akuntansi Malikussaleh, 1.
Hasanudin, A. I., Ramdhani, D & Giyantoro, M. D. B. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak Online Shopping di Jakarta: Urgensi antara E-Commerce dan Pajak Yang Disetor. Tirtayasa EKONOMIKA, 15(1).
Hidayat, I & Maulana, L. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang Selatan. BJRA: Bongaya Journal for Research in Accounting, 5(1), 11-35.
Mustika, I. (2021). Pengaruh Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Self Assesment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Batam. JKAA: Jurnal Kajian Akuntansi dan Auditing, 16(2).
Nugraha, A. (2021). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan Perpajakan, dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Jakarta Utara. Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, Jakarta.
Samosir, J. P. (2021). Tanggung Jawab Direksi Perusahaan Terhadap Penyitaan Aset Milik Perusahaan yang Melakukan Penunggakan Pajak. DHARMASISYA: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(2), 805-816.
Setyawan, S. (2022). PERPAJAKAN (Pengantar, KUP, Pajak Penghasilan, PPN & PPn-Bm, Pajak Bea Materai, Pajak & Retribusi Daerah). Malang: UMM Press.
DOI: https://doi.org/10.33024/jur.jeram.v14i2.19636
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-nd4.footer##